Polri Hormati Penahanan Djoko Susilo
Berita

Polri Hormati Penahanan Djoko Susilo

Kompolnas akan terus memantau kasus simulator SIM.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kapolri Timur Pradopo katakan Polri hormati penahanan Djoko Susilo. Foto: Sgp
Kapolri Timur Pradopo katakan Polri hormati penahanan Djoko Susilo. Foto: Sgp

Polri menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Irjen Pol Djoko Susilo. Kapolri Timur Pradopo mengatakan Polri sebagai penegak hukum tentunya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Polri aparat penegak hukum. Jadi kalau ada kaitannya pelanggaran hukum tentu kami menghormati, tentu kami lakukan," kata Timur saat mendampingi Presiden SBY menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun PGRI di Sentul, Bogor, Selasa (4/12).

Timur menegaskan bahwa penahanan Djoko tidak akan mengganggu kinerja Polri. "Sekali lagi kami menghormati proses hukum. Tidak akan mempengaruhi kinerja polisi," katanya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Agus Rianto. "Sikap terkait penahanan Irjen DS (Djoko Susilo, red) oleh KPK sebagaimana ditegaskan Kapolri bahwa Polri mendukung proses penegakan hukum termasuk yang melibatkan anggota Polri," kata Agus di Jakarta, Selasa (4/12).

Dia menegaskan bahwa Polri pada prinsipnya taat dan patuh dengan proses hukum di KPK. Mengingat status Djoko sebagai perwira polisi aktif, Polri akan terus memantau kasus ini. "Beliau masih anggota Polri aktif, sehingga kita bisa mengikuti perkembangannya dengan tim pengacara DS," kata Agus.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan akan mengawal terus proses hukum kasus dugaan korupsi driving simulator. "Kami ikuti nanti dengan cermat proses hukum yang berjalan," kata Komisioner Kompolnas M. Nasser saat mengunjungi Polda Bali, di Denpasar, Selasa (4/12).

Dikatakan Naser, Kompolnas sejak awal telah memantau kasus tersebut. Kompolnas bahkan sempat melayangkan protes kepada Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo ketika Djoko Susilo tidak memenuhi panggilan KPK. 

Menurut dia, proses hukum terhadap Djoko Susilo adalah bukti bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. Apalagi, Djoko kemudian resmi ditahan oleh KPK di Rutan Guntur.

"Saya lihat Pak DS dan Polri juga memahami. Sebetulnya pimpinan Polri dapat juga memahami, tapi ada satu dua orang yang masih menerima paradigma bahwa polisi tidak bisa diperiksa. Itu tidak bisa," katanya.

Aset Djoko
Sementara itu, KPK mengisyaratkan akan membekukan aset Djoko Susilo. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan sesuai prosedur yang berlaku, KPK bisa saja membekukan aset-aset seorang tersangka korupsi. Salah satu tujuan pembekuan itu adalah untuk melacak aliran dana terkait si tersangka.

"Biasanya dalam proses seperti ini ada beberapa langkah yang sudah diambil, pertama pasti cekal, kedua adalah melacak seluruh aset dan ketiga pasti kita melakukan 'freezing' rekening-rekening untuk melacak dana-dananya," kata Bambang di sela-sela seminar Kehumasan dan Integritas KPK di Jakarta, Selasa (4/12).

Saat ini, lanjut Bambang, KPK dalam proses penelusuran aset-aset terkait Djoko. "Penelusuran aset sedang dalam proses, biasanya ada dua yaitu aset milik tersangka dan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka walaupun bukan atas nama tersangka," jelasnya.

Selain penelusuran aset, KPK juga berupaya merampungkan penghitungan kerugian negara secepat mungkin. Dalam rangka itu, kata Bambang, KPK berencana memakai jasa ahli dari Institut Teknologi Bandung untuk mengetahui nilai spesifikasi dalam simulator. 

"Kita juga akan menggunakan ahli dari ITB untuk mengetahui apakah alat-alat yang ada sesuai spesifikasinya, selanjutnya apakah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai? Baru nanti dari sana kita lihat sebarannya ke mana saja," ujarnya.

Tags: