Polisi Medan Tangkap Dua Pemeras “Dwelling Time” di Pelabuhan Belawan
Aktual

Polisi Medan Tangkap Dua Pemeras “Dwelling Time” di Pelabuhan Belawan

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sedangkan seorang lagi wanita berinisial P yang masih diperiksa sebagai saksi.Tersangka HPM diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) transaksi biaya bongkar muat barang di salah satu kafe yang ada di Komplek Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.Sedangkan untuk P diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan keterlibatannya.Didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Direktur Rekrim Umum Kombes Pol Nur Fallah, Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Karo Ops Kombes Pol Rudi Hartono, Wakapolda menjelaskan, praktik pemersan itu berawal ketika tersangka mendapat tawaran bongkar muat barang dari salah seorang pelapor.Dari negosiasi yang dilakukan dengan pelapor, tersangka mengajukan tawaran Rp141 juta agar proses bongkar muat segera dilakukan.Jika jumlah tersebut tidak diterima, tersangka mengancam akan memperlampat proses bongkar muat di Pelabuhan Belawan.Merasa dirugikan dan diperas, korban melaporkan masalah itu ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri meneruskan informasi tersebut ke Polda Sumut yang mengerahkan tim khusus untuk melakukan OTT.Dari jumlah Rp141 juta yang diminta, korban menyerahkan uang Rp75 juta terlebih dulu. Ketika menerima uang tersebut, tersangka langsung diamankan.
Halaman Selanjutnya:
Tags: