Polisi Medan Tangkap Dua Pemeras “Dwelling Time” di Pelabuhan Belawan
Aktual

Polisi Medan Tangkap Dua Pemeras “Dwelling Time” di Pelabuhan Belawan

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Merasa dirugikan dan diperas, korban melaporkan masalah itu ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri meneruskan informasi tersebut ke Polda Sumut yang mengerahkan tim khusus untuk melakukan OTT.
Dari jumlah Rp141 juta yang diminta, korban menyerahkan uang Rp75 juta terlebih dulu. Ketika menerima uang tersebut, tersangka langsung diamankan.
"Uang itu sebagai upah tenaga kerja bongkar muat. Padahal pada praktiknya hanya sedikit tenaga kerja yang dipakai. Sebab proses bongkar muat menggunkan crane yang tidak membutuhkan banyak tenaga kerja," katanya.
Ketika dipertanyakan tentang kemungkinan adanya instansi yang terlibat dalam pemerasan aktivitas bongkar muat tersebut, Wakapolda menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Namun mantan Kapolres Simalungun tersebut menegaskan komitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat praktik pemerasan dalam bongkar muat di Pelabuhan Belawan itu.



Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan dua orang yang diduga melakukan pemerasan dalam aktivitas "dwelling time" atau rentang waktu bongkar muat di Pelabuhan Belawan.Wakapolda Sumut Brigjen Pol Adhi Prawoto di Medan, kemarin, mengatakan, seorang pelaku berinisial HPM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.
Tags: