Polemik Putusan MA dalam Kasus First Travel
Utama

Polemik Putusan MA dalam Kasus First Travel

YLKI menilai Hakim MA seharusnya membuat putusan terobosan di perkara First Travel. KY beranggapan putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim tentang aset First Travel tidak menyalahi, baik secara aturan maupun etik.

Fitri Novia Heriani/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

"Dalam konteks ini (barang bukti, red.) kan milik para jamaah, harusnya hakim tidak berpandangan seperti itu. Dalam ilmu hukum itu disebut dengan cara berhukum yang tidak pakai nurani," tuturnya.

 

Oleh karena itu, kata dia, para korban penipuan First Travel menjerit ketika mengetahui ketika aset perusahaan tersebut dirampas untuk negara. Ia mengharapkan adanya jalan lain agar aset yang dirampas untuk negara itu dapat dikembalikan kepada jamaah yang menjadi korban penipuan oleh terdakwa antara lain Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

 

"Bisa juga menggunakan upaya hukum lain karena zaman sekarang harus berpikir out the box untuk kepentingan masyarakat. Ini yang harus dikembangkan," ucapnya.

 

Disinggung mengenai kemungkinan aset First Travel yang dirampas untuk negara itu dapat diserahkan ke korban setelah diterima oleh Kementerian Keuangan, Hibnu mengatakan hal tersebut tergantung terminologi dari dirampas untuk negara.

 

"Sekarang terminologinya apa? Dimasukkan ke negara sebagai pendapatan negara ataukah diambil alih negara untuk menata dan selanjutnya dikembalikan ke masyarakat. Ini yang kita tidak tahu terminologinya," katanya.

 

Ia mengharapkan hakim melihat aset tersebut diambil oleh negara bukan untuk masuk ke kas negara melainkan untuk penertiban pengembalian kepada jamaah. "Jadi negara punya tanggung jawab mengaturnya. Itu yang kita harapkan seperti itu," ujarnya.

 

Oleh karena itu, kata Hibnu, harus ada solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan menggunakan hati nurani. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait