Polemik Putusan MA dalam Kasus First Travel
Utama

Polemik Putusan MA dalam Kasus First Travel

YLKI menilai Hakim MA seharusnya membuat putusan terobosan di perkara First Travel. KY beranggapan putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim tentang aset First Travel tidak menyalahi, baik secara aturan maupun etik.

Fitri Novia Heriani/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Jamaah korban umroh bodong First Travel bereaksi terhadap putusan perkara First Travel yang diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Meski pemilik First Travel divonis hukuman pidana 20 tahun dan 18 tahun penjara, namun seluruh aset perusahaan yang menjadi barang bukti tidak dikembalikan kepada jemaah.

 

Aset-aset tersebut menjadi barang rampasan negara yang artinya tidak dikembalikan kepada jemaah melainkan jadi rampasan negara. Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Depok pun akhirnya dikuatkan MA dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

 

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan jika putusan MA itu menjadi anomali. Pasalnya, aset First Travel yang tersisa sudah selayaknya menjadi hak jamaah First Travel yang tertipu dari promo umrah bodong tersebut. Dalam perkara ini, negara tidak mengalami kerugian sehingga putusan tersebut dinilai salah jalur.

 

“Seharusnya memang hak konsumen, tahu-tahu (aset) untuk negara. Itu tidak ada jalurnya sebenarnya karena bukan kerugian negara, itu konsumen yang dirugikan, malah negara diuntungkan,” katanya kepada hukumonline, Jumat (22/11).

 

Tulus menilai, seharusnya negara ikut berkontribusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh jamaah First Travel. Namun putusan MA ini justru menimbulkan masalah baru. Padahal, lanjutnya, dari perkara First Travel ini majelis hakim MA bisa membuat terobosan agar tidak memicu konflik di publik, terutama untuk jamaah First Travel.

 

Salah satu terobosan yang dimaksud Tulus adalah dengan membuat sebuah lembaga ganti rugi khusus untuk perkara First Travel. Lembaga ini nantinya menjadi wadah untuk membahas dan membuat formulasi ganti rugi yang sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan jamaah First Travel, mengingat aset yang tersisa tidak mungkin cukup jika digunakan untuk memberangkatkan umroh seluruh jamaah.

 

“Harusnya putusan hakim itu membuat terobosan, misalnya kenapa tidak dibuat komisi ganti rugi untuk memformulasikan aset, bagaimana pembagiannya. Karena memang saya kira asetnya yang disita untuk umroh enggak mungkin. Harusnya hakim membuat komisi ganti rugi itu untuk membuat formulasi kira-kira dalam bentuk apa pengembalian kerugian, agar emosi jamaah tidak merasa dirugikan oleh putusan tersebut,” jelasnya.

 

Meski negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas perkara ini, tapi Tulus mengingatkan jika pemerintah tidak mungkin dibebani dengan tanggung jawab mengembalikan seluruh dana jamaah yang sudah disetor ke First Travel. Hal itu akan menjadi preseden buruk untuk perkara-perkara lain.

 

“Secara moral memang harus begitu negara bertanggung jawab, tapi nanti kalau terjadi lagi kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk, nanti pihak-pihak lain juga melakukan hal itu karena nanti negara yang ganti. Jadi tidak bisa segampang itu menuntut karena bisa menjalar ke kasus yang lain,” imbuhnya.

 

Aset yang tersisa, lanjutnya, bisa dimusyawarahkan dan dialihkan ke hal-hal positif yang disepakati oleh jamaah. Seperti diberikan untuk dana sosial yatim piatu atau dana sosial lainnya yang memiliki manfaat kepada umat, bukan untuk disita negara.

 

Sementara itu salah satu jamaah First Travel, Zuherial, mengaku kecewa dengan putusan MA yang memutuskan menyita seluruh aset First Travel untuk negara. Ia mengaku heran atas putusan itu karena negara sama sekali tak dirugikan dalam perkara tersebut.

 

“Itu ‘kan bukan uang korupsi, uang umrah naik haji, ini negara tidak berhak, harus kembali ke jamaah,” kata Zuherial kepada hukumonline.

 

Dari total kerugian kurang lebih Rp908 miliar, Zuherial menyebut aset yang tersisa saat ini hanya sebesar Rp38 miliar. Angka tersebut jika dibagikan kepada seluruh jamaah, kurang lebih hanya mendapatkan Rp50 ribu per jamaah.

 

(Baca: Menyoal Kewenangan Negara dalam Perampasan Aset First Travel)

 

Zulheri berharap Presiden Jokowi dapat memperhatikan kasus ini dan meminta Jokowi untuk mengungkap ulang proses hukum dalam perkara First Travel tersebut. “Kita sudah surati Jokowi minta ungkap ulang. Itu uang dari awal tidak transparan, contoh yang restoran di Nusa Dua Bali, rumah mewah di Sentul dan lain-lain itu tidak ada,” harapnya.

 

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah, mengklaim jika pihaknya sudah mengambil langkah antisipasi terkait perkara yang membelit First Travel. Sebelum kasus First Travel naik ke meja hijau, BPKN sudah memberikan dua kali rekomendasi kepada Kementerian Agama pada tahun 2016 dan 2018.

 

Rekomendasi BPKN tersebut diakui Ardiansyah ditindaklanjuti baik oleh Kementerian Agama. Pasalnya setelah menindaklanjuti nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 8 Februari 2019 yang lalu oleh Pimpinan Kementerian dan Lembaga, satgas dibetuk pada Selasa (7/5).

 

Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Pembentukan Satgas dihadiri oleh delapan pejabat setingkat eselon I yang berasal dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

 

“Keputusan tentang kasus First Travel sudah inkracht sehingga pihak Kejaksaan diminta untuk mengeksekusi keputusan yang ada dan menyiapkan perangkat hukum dan sistem administrasi yang memadai bekerjasama dengan Kementerian Agama dan pemangku kepentingan lainnya dengan membagikan uang hasil sitaannya kepada konsumen secara proporsional sebagai pemulihan hak konsumen dan bukti bahwa negara hadir,” katanya dalam rilis yang diterima oleh hukumonline.

 

“Insiden perlindungan konsumen seperti kasus first travel akan terus terjadi apabila tidak ada langkah antisipasi serta pengawasan. Pemerintah harus mengambil langkah segera untuk mengakomodir ledakan insiden PK yang berpotensi terjadi di penjuru tanah air", pungkasnya.

 

Murni Pertimbangan Hakim

Sementara, Komisi Yudisial menilai putusan kasasi Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh majelis hakim tentang aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel disita oleh negara tidak menyalahi, baik secara aturan maupun etik.

 

"Itu murni pertimbangan hukum. Hakimnya normatif, ya, tidak salah," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus usai menjadi narasumber dalam acara bertajuk "Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial" di Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/11).

 

Dalam undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Jaja, disebutkan bahwa apabila pidana TPPU terbukti, aset yang menjadi barang bukti harus dikembalikan atau disita oleh Negara. Oleh karena itu, keputusan yang diambil oleh hakim secara hukum tidak dapat disalahkan. Meskipun demikian, kata Jaja, seharusnya hakim berani melakukan terobosan dengan melihat fakta-fakta yang ada.


Menurutnya, aset yang disita bukanlah uang negara, melainkan uang rakyat sehingga sudah semestinya dikembalikan kepada rakyat. Dalam hal ini, jemaah yang menjadi korban. Namun, hal tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan karena kasus yang awalnya perdata, kemudian berubah menjadi pidana.

 

"Mestinya karena ini bukan uang negara, ini uang rakyat, dari kasus perdata murni asalnya, dari hubungan perjanjian pemberangkatan umrah. Itu 'kan perdata murni asalnya, uang masyarakat, nah, untuk itu uangnya ada, ya, mestinya mengembalikan uang itu kepada rakyat," ucap Jaja.

 

Ia melanjutkan, "Asalnya perdata. Akan tetapi, kemudian menimbulkan pidana karena ada penipuan, ada penggelapan di situ."

 

Sementara, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengharapkan adanya solusi terbaik terkait dengan aset PT First Travel yang menjadi barang bukti sitaan negara.

 

“Dalam suatu peradilan, suatu barang bukti itu ada dua dimensi. Satu, kembalikan kepada pemilik. Kedua, dirampas untuk negara," katanya seperti dilansir Antara, Selasa (19/11).

 

Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar. Menurut Hibnu, barang bukti dirampas untuk negara itu jika merupakan hasil kejahatan atau dirampas untuk dimusnahkan kalau merupakan barang-barang berbahaya.

 

"Dalam konteks ini (barang bukti, red.) kan milik para jamaah, harusnya hakim tidak berpandangan seperti itu. Dalam ilmu hukum itu disebut dengan cara berhukum yang tidak pakai nurani," tuturnya.

 

Oleh karena itu, kata dia, para korban penipuan First Travel menjerit ketika mengetahui ketika aset perusahaan tersebut dirampas untuk negara. Ia mengharapkan adanya jalan lain agar aset yang dirampas untuk negara itu dapat dikembalikan kepada jamaah yang menjadi korban penipuan oleh terdakwa antara lain Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

 

"Bisa juga menggunakan upaya hukum lain karena zaman sekarang harus berpikir out the box untuk kepentingan masyarakat. Ini yang harus dikembangkan," ucapnya.

 

Disinggung mengenai kemungkinan aset First Travel yang dirampas untuk negara itu dapat diserahkan ke korban setelah diterima oleh Kementerian Keuangan, Hibnu mengatakan hal tersebut tergantung terminologi dari dirampas untuk negara.

 

"Sekarang terminologinya apa? Dimasukkan ke negara sebagai pendapatan negara ataukah diambil alih negara untuk menata dan selanjutnya dikembalikan ke masyarakat. Ini yang kita tidak tahu terminologinya," katanya.

 

Ia mengharapkan hakim melihat aset tersebut diambil oleh negara bukan untuk masuk ke kas negara melainkan untuk penertiban pengembalian kepada jamaah. "Jadi negara punya tanggung jawab mengaturnya. Itu yang kita harapkan seperti itu," ujarnya.

 

Oleh karena itu, kata Hibnu, harus ada solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan menggunakan hati nurani. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait