Poin Penting UU Sistem Budidaya Pertanian
Berita

Poin Penting UU Sistem Budidaya Pertanian

Mulai pemanfaatan lahan bagi keperluan budidaya pertanian; kewajiban pemerintah menyediakan bank genetik dan lain-lain; pengecualian petani kecil dari perizinan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik; hingga pemberian insentif bagi petani pemula.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, peredaran hasil pemuliaan petani kecil dikecualikan dari proses pelepasan oleh pemerintahan. Ketiga, pengecualian bagi petani kecil dari perizinan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik. Sementara petani kecil hanya melaporkan kepada pemerintah. Keempat, kewajiban pemerintah menyediakan bank genetik, cadangan benih tanaman, benih hewan dan/atau bibit hewan, hingga cadangan pupuk nasional.

 

Kelima, pemberian insentif bagi petani pemula. Begitu pula petani yang melakukan budidaya pertanian serta meningkatkan produksi hasil pertanian mendapat insentif. Untuk itu, pemerintah diminta segera mensosialisasikan UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan kepada para petani. “Agar petani tidak dirugikan dalam hal melakukan usaha budidaya pertanian,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, penyuluhan terhadap petani mesti dilakukan secara gencar kepada para penyuluh, khususnya terkait tata cara membudidayakan pertanian sesuai kearifan lokal yang berlaku di masyarakat tersebut. Tak kalah penting, pemerintah harus segera menerbitkan aturan turunan dari UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang baru ini.

 

Mewakili Presiden, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memperjelas pandangan DPR. Menurut Amran, keberadaan RUU ini memang akibat adanya putusan MK No.99/PUU-X/2012 yang mengecualikan petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik. Namun begitu, pemerintah berkewajiban menjaga kekayaan alam sumber daya genetik tersebut.

 

Selanjutnya, petani kecil dalam melakukan peredaran sarana budidaya pertanian (benih) tak harus dilakukan pelepasan terlebih dahulu. Tetapi, peredarannya dibatasi dalam lingkup kelompok satu kabupaten/kota. Sementara definisi petani kecil adalah petani yang sehari-hari bekerja di sektor pertanian yang pernghasilannya hanya cukup untuk menghidupi keperluan hidup sehari-hari.

 

“Rumusan ini diambil dari intisari putusan MK pada bagian pendapat Mahkamah yang menyatakan bahwa perorangan petani kecil yang sehari-hari bergerak untuk mempertahankan hidup dan kehidupan mereka di sektor pertanian yang mata pencaharian mereka dari hasil pertanian,” terangnya.

 

Amran berharap RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan menjadi UU ini dapat memperkuat dan menyempurnakan UU yang terkait sektor pertanian. Seperti UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU No.41 Tahun 2014 jo UU No.13 Tahun 2010 tentang Holtikultura; dan UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

Dia menegaskan dalam RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan terdapat beberapa pasal yang mengamanatkan disusunnya aturan turunan berupa peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana dari RUU ini agar berjalan efektif. “Dengan disahkannya RUU Sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan menjadi UU, tugas pemerintah yang harus dilaksanakan menyelesaikan peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam rangka implementasi UU ini.”

Tags:

Berita Terkait