Poin Penting UU Sistem Budidaya Pertanian
Berita

Poin Penting UU Sistem Budidaya Pertanian

Mulai pemanfaatan lahan bagi keperluan budidaya pertanian; kewajiban pemerintah menyediakan bank genetik dan lain-lain; pengecualian petani kecil dari perizinan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik; hingga pemberian insentif bagi petani pemula.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Aksi demo mahasiswa dan elemen masyarakat di luar Gedung DPR, tak menyurutkan DPR menggelar rapat paripurna. Pimpinan rapat paripurna Fahri Hamzah mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan DPR terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan menjadi UU. 

 

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dapat disetujui menjadi UU?” ujar Fahri bertanya kepada anggota dewan yang hadir di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (24/9) kemarin. Baca Juga: Ini 27 RUU Prolegnas 2019 Berstatus Pembahasan Tingkat Pertama

 

Wakil Ketua Komisi IV Michael Wattimena dalam laporan akhirnya berpandangan pertanian menjadi sektor penting dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Sektor pertanian selama ini diatur UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Namun, seiring perkembangan zaman, UU 12/1992 dirasa sudah tidak relevan lagi dan memiliki kekurangan. Bahkan, belum mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

 

Pertama, adanya pergeseran cara pandang sentralistik menjadi desentralistik sebagaimana tertuang dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dampaknya, mempengaruhi cara pandang kewenangan dalam pengelolaan budidaya pertanian. Kedua, substansi UU 12/1992 telah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No.99/PUU-X/2012. Putusan ini intinya menyatakan Pasal 9 ayat (3) UU 12/1992  bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil.”

 

Ketiga, dalam Pasal 12 ayat (1) UU 12/1992 dinilai MK bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri.” Keempat, kebutuhan atas sistem pembangunan berkelanjutan perlu dikembangkan dalam pembangunan bidang pertanian.

 

Tentu saja melalui sistem budidaya pertanian dalam mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan iklim untuk mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tanggung jawab, dan berkelanjutan. Dari berbagai kekurangan dan permasalahan, maka diperlukan adanya perbaikan dan perubahan dari UU 12/1992. Berdasarkan hasil pembahasan, kemudian menjadi RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

 

Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan dari hasil pembahasan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan disepakati menjadi 22 Bab dengan 132 pasal. Dia memaparkan sejumlah materi penting diatur dalam RUU ini. Pertama, pemanfaatan lahan bagi keperluan budidaya pertanian dilakukan pendekatan pengelolaan agroekosistem dengan prinsip pertanian konservasi yang bertujuan melindungi, memulihkan, hingga meningkatkan fungsi lahan dalam meningkatkan produktivitas pertanian berkelanjutan.

Tags:

Berita Terkait