PLN Disjaya Didenda 2 Miliar
Berita

PLN Disjaya Didenda 2 Miliar

Terbukti melakukan persekongkolan, PLN Disjaya beserta beberapa perusahaan lain dikenai sanksi denda dan larangan mengikuti tender.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Bentuk pengaturan lainnya, lanjut Nawir, melalui tindakan penyesuaian diantara 9 pabrik kabel untuk menyamakan harga kabel, yaitu harga kabel tegangan menengah ukuran 3x240mm dan ukuran 3x300mm. Pada awalnya harga bervariasi. Namun, belakangan berubah menjadi Rp 270 ribu per meter (untuk ukuran 3x240mm) dan Rp 311.450 per meter (untuk ukuran 3x300mm).

 

Pengaturan terjadi karena panitia tender mengundurkan jadwal pemasukan dokumen penawaran dan berpindahnya pabrikan dari satu konsorsium ke konsorsium lain, tutur Nawir.

 

Menolak Putusan KPPU

Keputusan KPPU itu lantas ditolak oleh sebagian besar terlapor, tak terkecuali PLN Disjaya.  Salah satu wakil dari PLN Disjaya bagian Distribusi, Muhyiddin, membantah kalau pihaknya telah melakukan persekongkolan. Kami akan mengajukan keberatan, tegasnya.

 

Sama halnya dengan Muhyiddin, kuasa hukum dari DPD AKLI, Ujang Tommy menyatakan akan mengajukan keberatan ke pengadilan. Kita akan baca dulu putusannya secara lengkap, baru kita rundingkan dengan teman-teman mengenai langkah selanjutnya. Yang jelas, kita menolak  putusan tersebut, kata lawyer dari Kantor Pengacara Tommy & Partners ini.

Tags: