Plea Bargaining dan DPA 'Jalur Khusus' Selamatkan Aset Negara
Utama

Plea Bargaining dan DPA 'Jalur Khusus' Selamatkan Aset Negara

Terdapat batasan penggunaan plea bargaining. Pentingnya mengubah prosedur beracara atau pembuktian seiring dengan konsep plea bargain dan DPA yang ingin dipilih. Serta penguatan peran advokat di setiap tahapan peradilan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dia menyampaikan penting mengubah prosedur beracara atau pembuktian harus diubah seiring dengan konsep plea bargain dan DPA yang ingin dipilih. Kemudian, perlunya penguatan peran advokat di setiap tahapan peradilan dan mengembalikan eksklusivitas kewenangan kepada jaksa.

Selanjutnya, advokat  harus terlibat pada setiap proses pemeriksaan dan dapat memberi komentar terhadap berkas yang dibuat penyidik. Hakim juga wajib untuk memberi tahu hak yang dilepaskan, lamanya pidana yang mungkin dikenakan, menanyakan pengakuan diberikan secara sukarela.

“Dan kewenangan (hakim) untuk menolak pengakuan apabila ada keraguan terhadap kebenaran pengakuan terdakwa,” papar Fachrizal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan banyaknya permasalahan terkait aset negara/daerah telah menjadi pekerjaan rumah yang mendesak untuk diselesaikan. Karenanya diperlukan sejumlah langkah dalam penyelesaian yang bersifat out of the box.

Dengan begitu penyelamatan aset negara atau daerah dapat lebih optimal. Dia menjelaskan konsep plea guilty dan DPA patut dikaji sebagai bagian dari strategi penyelamatan aset negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Persoalan terkait aset negara tersebut dapat diselesaikan secara hukum dengan cepat, tepat dan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kebermanfaatan dan kepentingan umum,” jelasnya.

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu menyampaikan perkembangannya. Menurutnya, mekanisme serupa dengan konsep plea guilty dan DPA telah dianut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk kepentingan Penerimaan Negara. Implementasinya dapat dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan ketentuan pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya.

Tags:

Berita Terkait