PKPU BCA Dinilai Daluwarsa
Berita

PKPU BCA Dinilai Daluwarsa

Pengajuan PKPU sewajarnya diajukan pada saat sidang pertama.

M-11
Bacaan 2 Menit

 

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum BCA, Swandy Halim menyatakan bahwa ACA kurang konsisten dalam menyebutkan definisi sidang pertama. “Jika memang ACA memandang bahwa sidang pertama merupakan sidang yang pertama kali digelar, mengapa hakim menanyakan apakah APOL akan mengajukan PKPU pada sidang kedua,” ujarnya kepada wartawan. Itu artinya, lanjutnya, hakim masih memandang bahwa PKPU juga dimungkinkan diajukan pada sidang kedua.

 

Selain itu, menurut Swandy, ketentuan untuk mengajukan PKPU di sidang pertama itu berlaku untuk debitor (APOL), “Untuk kreditor misalnya BCA, tidak ada batasan waktu untuk mengajukan PKPU, “ katanya.

 

Swandy sendiri tidak setuju jika PKPU harus diajukan pada sidang pertama. Pasalnya, pada sidang pertama APOL tidak datang. Selain itu, saat ini antara APOL dengan para krediturnya sudah ada upaya damai dengan melakukan negosiasi di antara para pihak.  Selama ini, upaya-upaya negosiasi sedang dibentuk  dan saat ini di antara para pihak sudah sampai pada pengerucutan kesepakatan,  tapi tiba-tiba ACA mengajukan permohonan pailit.

 

Ditemui secara terpisah, kuasa hukum APOL, Ivan Wibowo, tidak banyak berkomentar, “Kami akan menuangkan semuanya dalam jawaban kami hari Kamis (18/8) nanti,” ujarnya. Hal ini, menurutnya, dikarenakan karena banyak kreditor yang harus dipertimbangkan. “Yang pasti kami akan mempertimbangkan sebaik mungkin,” pungkasnya.

 

Hendro menjelaskan, sidang pertama adalah saat pertama kali perkara digelar yakni pada saat majelis hakim membuka sidang pada tanggal 27 Juli 2011. Namun, BCA mengajukan PKPU pada tanggal 8 Agustus 2011, di mana saat itu sudah memasuki sidang ke empat. Karena itu, majelis hakim wajib menolak permohonan PKPU tersebut.

Tags: