PKPU BCA Dinilai Daluwarsa
Berita

PKPU BCA Dinilai Daluwarsa

Pengajuan PKPU sewajarnya diajukan pada saat sidang pertama.

M-11
Bacaan 2 Menit
PKPU BCA Dinilai Daluwarsa
Hukumonline

Tiada kata berhenti PT Asuransi Central Asia (ACA) untuk mempailitkan PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) tidak pernah surut. Setelah permohonan pailitnya terpaksa dihentikan, karena salah satu kreditor (PT Bank Central Asia Tbk) mengajukan PKPU pada Senin (8/8) lalu, kini ACA mengajukan intervensi (menjadi pihak) terhadap PKPU yang diajukan ACA.

 

Dalam pembacaan keberatannya hari ini, Senin (15/8) ACA menilai bahwa PKPU yang diajukan oleh BCA telah daluwarsa. Kuasa Hukum ACA, Hendro Saryanto, beranggapan bahwa seharusnya BCA mengajukan PKPU pada saat sidang pertama, “Seharusnya BCA mengajukan PKPU pada saat sidang pertama yaitu pada 27 Juli 2011,” kata Hendro dalam persidangan.

 

Hal ini, lanjut Hendro sesuai dengan ketentuan pada pasal 229 ayat (4) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. “Jelas disebutkan bahwa PKPU wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit,” tambahnya.

 

Pasal 229 ayat (4) UU No.37/2004

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.

 

Mengenai sidang pertama, Hendro mengatakan karena tidak terdapat penjelasan terhadap pasal tersebut, maka dirinya mengacu pada definisi sidang pertama yang dikemukakan oleh Profesor Soepomo (alm) dalam bukunya yang diterbitkan terbitan Prajnya Paramitha. Menurut Soepomo, yang dimaksud dengan sidang pertama adalah sidang yang diadakan pertama kali pada saat hakim membuka sidang. “Sedangkan BCA mengajukan PKPU pada sidang ketiga yaitu 8 Agustus 2011,” ujar Hendro.

 

Atas dasar itulah, Hendro dalam petitum-nya meminta majelis untuk menolak PKPU yang diajukan oleh BCA karena telah daluwarsa.

 

Sidang PKPU atas APOL akan dilanjutkan pada Kamis (18/8) dengan agenda pemeriksaan bukti serta jawaban APOL terhadap PKPU BCA dan tanggapan BCA terhadap keberatan yang disampaikan oleh ACA. “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 18 Agustus 2011 pukul 08.30,” pungkas Hakim Ennid.

 

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum BCA, Swandy Halim menyatakan bahwa ACA kurang konsisten dalam menyebutkan definisi sidang pertama. “Jika memang ACA memandang bahwa sidang pertama merupakan sidang yang pertama kali digelar, mengapa hakim menanyakan apakah APOL akan mengajukan PKPU pada sidang kedua,” ujarnya kepada wartawan. Itu artinya, lanjutnya, hakim masih memandang bahwa PKPU juga dimungkinkan diajukan pada sidang kedua.

 

Selain itu, menurut Swandy, ketentuan untuk mengajukan PKPU di sidang pertama itu berlaku untuk debitor (APOL), “Untuk kreditor misalnya BCA, tidak ada batasan waktu untuk mengajukan PKPU, “ katanya.

 

Swandy sendiri tidak setuju jika PKPU harus diajukan pada sidang pertama. Pasalnya, pada sidang pertama APOL tidak datang. Selain itu, saat ini antara APOL dengan para krediturnya sudah ada upaya damai dengan melakukan negosiasi di antara para pihak.  Selama ini, upaya-upaya negosiasi sedang dibentuk  dan saat ini di antara para pihak sudah sampai pada pengerucutan kesepakatan,  tapi tiba-tiba ACA mengajukan permohonan pailit.

 

Ditemui secara terpisah, kuasa hukum APOL, Ivan Wibowo, tidak banyak berkomentar, “Kami akan menuangkan semuanya dalam jawaban kami hari Kamis (18/8) nanti,” ujarnya. Hal ini, menurutnya, dikarenakan karena banyak kreditor yang harus dipertimbangkan. “Yang pasti kami akan mempertimbangkan sebaik mungkin,” pungkasnya.

 

Hendro menjelaskan, sidang pertama adalah saat pertama kali perkara digelar yakni pada saat majelis hakim membuka sidang pada tanggal 27 Juli 2011. Namun, BCA mengajukan PKPU pada tanggal 8 Agustus 2011, di mana saat itu sudah memasuki sidang ke empat. Karena itu, majelis hakim wajib menolak permohonan PKPU tersebut.

Tags: