PKPU BCA Dinilai Daluwarsa
Berita

PKPU BCA Dinilai Daluwarsa

Pengajuan PKPU sewajarnya diajukan pada saat sidang pertama.

M-11
Bacaan 2 Menit
PKPU BCA Dinilai Daluwarsa
Hukumonline

Tiada kata berhenti PT Asuransi Central Asia (ACA) untuk mempailitkan PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) tidak pernah surut. Setelah permohonan pailitnya terpaksa dihentikan, karena salah satu kreditor (PT Bank Central Asia Tbk) mengajukan PKPU pada Senin (8/8) lalu, kini ACA mengajukan intervensi (menjadi pihak) terhadap PKPU yang diajukan ACA.

 

Dalam pembacaan keberatannya hari ini, Senin (15/8) ACA menilai bahwa PKPU yang diajukan oleh BCA telah daluwarsa. Kuasa Hukum ACA, Hendro Saryanto, beranggapan bahwa seharusnya BCA mengajukan PKPU pada saat sidang pertama, “Seharusnya BCA mengajukan PKPU pada saat sidang pertama yaitu pada 27 Juli 2011,” kata Hendro dalam persidangan.

 

Hal ini, lanjut Hendro sesuai dengan ketentuan pada pasal 229 ayat (4) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. “Jelas disebutkan bahwa PKPU wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit,” tambahnya.

 

Pasal 229 ayat (4) UU No.37/2004

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.

 

Mengenai sidang pertama, Hendro mengatakan karena tidak terdapat penjelasan terhadap pasal tersebut, maka dirinya mengacu pada definisi sidang pertama yang dikemukakan oleh Profesor Soepomo (alm) dalam bukunya yang diterbitkan terbitan Prajnya Paramitha. Menurut Soepomo, yang dimaksud dengan sidang pertama adalah sidang yang diadakan pertama kali pada saat hakim membuka sidang. “Sedangkan BCA mengajukan PKPU pada sidang ketiga yaitu 8 Agustus 2011,” ujar Hendro.

 

Atas dasar itulah, Hendro dalam petitum-nya meminta majelis untuk menolak PKPU yang diajukan oleh BCA karena telah daluwarsa.

 

Sidang PKPU atas APOL akan dilanjutkan pada Kamis (18/8) dengan agenda pemeriksaan bukti serta jawaban APOL terhadap PKPU BCA dan tanggapan BCA terhadap keberatan yang disampaikan oleh ACA. “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 18 Agustus 2011 pukul 08.30,” pungkas Hakim Ennid.

Tags: