PHI Tolak Praktik 'Outsourcing' di RS Pusat Pertamina
Berita

PHI Tolak Praktik 'Outsourcing' di RS Pusat Pertamina

Ketiadaan perjanjian pemborongan pekerjaan mengakibatkan hakim tidak mengkualifisir telah terjadi praktik outsourcing di RSPP. Namun hakim memerintahkan agar RSPP segera mengangkat status pekerja menjadi pekerja tetap karena para pekerja sudah menjalani pekerjaan secara terus menerus.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Lantaran tidak memiliki perjanjian pemborongan kerja, Koperasi tidak mengantongi izin sebagai penyedia jasa pekerja dan juga tidak mendeklarasikan mengenai pembedaan pekerjaan pokok dan penunjang itu, maka hakim berpendapat tidak ada praktik outsourcing dalam perkara ini. Berdasarkan Pasal 65 dan 66 UU Ketenagakerjaan, demi hukum status hubungan kerja berlaih dari koperasi ke RSPP, simpul hakim.

 

Terus-menerus

Meski tidak menyatakan adanya outsourcing, hakim melihat adanya praktek janggal dalam hubungan kerja di RSPP ini. Mengenai lamanya para pekerja 'mengabdi' di RSPP misalnya. Majelis hakim menilai para pekerja sudah bekerja lebih dari masa kerja yang dibolehkan dalam PKWT, yakni tiga tahun.

 

Mengacu pada pasal 56 UU Ketenagakerjaan, majelis hakim juga menilai jenis pekerjaan para penggugat, yakni adminstrasi, kurir ambulance dan asisten perawat, tidak termasuk salah satu dari empat jenis pekerjaan yang boleh di-PKWT-kan. Sehingga dengan sendirinya dan demi hukum, status perjanjian kerja para penggugat berubah dari PKWT menjadi PKWTT.

 

Sejauh ini baik pihak RSPP maupun Koperasi enggan berkomentar banyak. Penanggung jawab Koperasi, dr Widya Sarkawi malah mengaku belum mengetahui putusan PHI. Namun ia membenarkan kabar perihal tidak adanya lagi kerja sama pemborongan pekerjaan antara Koperasi dengan RSPP.

 

Purbadi Hardjoprajitno, kuasa hukum RSPP mengaku sudah melihat beberapa kesalahan majelis hakim dalam membikin putusan. Tapi saya belum bisa ungkapkan kepada publik karena saya harus konsultasikan dulu dengan klien saya, ujar Purbadi melalui telepon pada Rabu (7/5). Demikian pula dengan PJS Dirut RSPP, dr Djoko Sanyoto yang belum bersedia menanggapi putusan hakim.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, perkara serupa juga pernah diputus oleh PHI Jakarta. Suatu saat, hakim memerintahkan agar PT Jakarta International Container (JICT) mengangkat 20 karyawan yang di-outsource dari PT Philia Mandiri Sejahtera (PMS) sebagai pekerja tetap. Pertimbangan hakimnya pun hampir mirip, yaitu ketiadaan izin bagi PMS sebagai penyedia jasa tenaga kerja dan jenis pekerjaan yang di-outsource ternyata adalah pekerjaan tetap dan terus menerus.

 

Ahli Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, Prof. Aloysius Uwiyono pernah menuturkan kepada hukumonline mengenai tidak sinkronnya beberapa rumusan di dalam UU Ketenagakerjaan, Mengenai outsourcing misalnya. Definisi hubungan kerja di dalam outsourcing maupun definisi hubungan kerja secara umum ternyata tidak nyambung.

Tags: