Hubungan kerja dalam outsourcing hanya didefinisikan sebagai hubungan antara buruh dengan perusahaan penyedia jasa buruh (agen), bukan antara buruh dengan pemberi kerja (user). Ketentuan itu tidak sinkron dengan definisi hubungan kerja secara umum yang mensyaratkan adanya upah, perintah dan pekerjaan.
Lebih jauh Aloysius berpendapat, dalam outsourcing hubungan kerja secara otomatis berpindah ke user. Hal itu karena unsur perintah dan pekerjaan berasal dari user. Sementara unsur upah, meski yang membayarkan kepada buruh adalah agen, namun uangnya berasal dari user.