PHI, Kuburan Keadilan Bagi Buruh
Berita

PHI, Kuburan Keadilan Bagi Buruh

Segudang masalah di PHI tidak diimbangi dengan kemampuan buruh untuk beracara di persidangan.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Padahal kalau merujuk pada ketentuan Pasal 83 Ayat (2) UU PPHI, hakim berkewajiban untuk memeriksa isi gugatan dan bila terdapat kekurangan, hakim meminta penggugat untuk menyempurnakan gugatannya. Ketentuan pasal ini mirip dengan praktik dismissal process di PTUN, maupun proses pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi dimana intinya, hakim juga harus aktif untuk menemukan keadilan.

 

Namun sayang. Lagi-lagi idealitas dikalahkan realitas. Hampir semua peserta konferensi ini menyayangkan kepasifan hakim PHI untuk menjalakan Pasal 83 Ayat (2) ini. Hasilnya bisa ditebak, putusan NO pun menjamur di seluruh PHI di Indonesia.

 

Mengenai hal ini, hakim PHI tidak tinggal diam. Junaedi, salah satu hakim adhoc PHI Jakarta, kepada hukumonline melalui telepon menyatakan bahwa buruh yang sering keras kepala meskipun sudah diminta untuk memperbaiki gugatannya. Itu bukan hanya sekali dua kali, kata Junaedi kala itu.

 

Masalah lain yang menyeruak lantaran majelis hakim PHI terlalu terjebak dengan pandangan formalistis adalah tidak pernah dijatuhkannya putusan sela agar pengusaha membayarkan upah pekerja yang sedang dalam proses PHK. Alasan hakim adalah karena pekerja tidak pernah bisa membuktikan adanya skorsing yang dilakukan pengusaha secara tertulis, imbuh Indra.

 

Padahal, Pasal 155 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan Jo. Pasal 96 UU PPHI sudah mengatur tegas ketika pengusaha melakukan skorsing dalam rangka PHK, maka pengusaha tetap wajib membayarkan upah pekerja seperti biasanya. Hal itu akan dituangkan hakim dalam sebuah putusan sela. Jika tidak dilaksanakan, hakim bisa memerintahkan sita jaminan atas aset milik perusahaan.

 

Lebih jauh Indra menyayangkan sikap PHI yang tidak pernah memberikan putusan sela. Menurutnya, pengusaha bersikap licin dengan tidak mengeluarkan surat skorsing, namun memerintahkan pihak keamanan agar menghalangi buruh untuk bekerja.

 

Tidak Seragam

Keberadaan UU PPHI sejatinya bisa dijadikan sebagai pedoman bagi PHI untuk memeriksa dan mengadili satu perkara. Namun praktiknya antara PHI yang satu dengan PHI yang lainnya bisa menafsirkan UU PPHI berbeda-beda.

Halaman Selanjutnya:
Tags: