PHI, Kuburan Keadilan Bagi Buruh
Berita

PHI, Kuburan Keadilan Bagi Buruh

Segudang masalah di PHI tidak diimbangi dengan kemampuan buruh untuk beracara di persidangan.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Gindo Nadapdap, seorang advokat di Tim Pembela Keadilan untuk Buruh (TPKB) Medan, memiliki analisis tersendiri mengenai penyebab bertele-telenya proses di PHI. Karena hukum acara perdata yang kaku yang bersumber dari hukum kolonial itu masih dipraktikan di sidang PHI, kata Gindo sambil menunjuk Pasal 57 UU PPHI.

 

Penerapan hukum acara perdata dalam perselisihan hubungan industrial dinilai adalah kebijakan yang tidak tepat. Hukum acara perdata yang digunakan dalam perkara perdata biasa lazimnya dipakai untuk perselisihan menyangkut harta benda, seperti masalah wanprestasi, sita jaminan kebendaan dan lain-lain.

 

Sementara itu perkara perselisihan hubungan industrial bukan perkara tuntut menuntut hak gaji maupun pesangon semata. Perkara perburuhan menurut kami adalah bencana kemanusiaan, ucap Ki Agus Ahmad, pengacara publik LBH Jakarta. Disebut demikian karena jika hak seorang buruh terusik, maka hak beberapa anggota keluarganya pun ikut terusik.

 

Ada pendapat menarik dari Juanda Pangaribuan, hakim Adhoc PHI Jakarta. Menurutnya, pencantuman Pasal 57 adalah solusi dari kemalasan tim penyusun UU PPHI untuk membikin suatu hukum acara di PHI yang cepat, tepat, adil dan murah. Untuk mudahnya, mereka (tim perumus, red) memasukkan ke dalam Pasal 57,  keluhnya.

 

Sadar bahwa hukum acara perdata dirasa bertele-tele, PHI Jakarta mengambil kebijakan sendiri. Kami memangkas agenda replik dan duplik di persidangan. Kecuali hal yang sangat penting seperti masalah kompetensi,  tutur Juanda.

 

Tidak bermaksud untuk beromantisme. Timboel Siregar, Wakil Presien Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menceritakan bagaimana dulu proses persidangan di P4D/P4P yang tidak berbelit-belit. Cukup dua kali datang untuk memberikan keterangan serta bukti, buruh sudah bisa mendapatkan putusan dari P4D/P4P. Bahkan, P4D/P4P bisa mengadakan sidang di tempat jika lokasi kerja jauh dari P4D/P4P.

 

Terjebak Formalitas

Seperti disebutkan, Pasal 57 memang mengisyaratkan bahwa hukum acara perdata yang berlaku di PHI. Parahnya, majelis hakim juga kerap memposisikan diri layaknya hakim perdata di pengadilan umum, yang menganggap dirinya bersifat pasif di persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: