Petinggi SCTV Ungkap Bos Sentul City Minta Namanya Tidak Disebut
Berita

Petinggi SCTV Ungkap Bos Sentul City Minta Namanya Tidak Disebut

Akhirnya petinggi SCTV ini tidak mengakomodir permintaan Swie Teng karena merasa pengakuan Swie Teng tidak benar.

NOV
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, Suryani membantah jika dirinya disebut membuat simulasi pertanyaan yang kemungkinan akan ditanyakan penyidik KPK di Gedung Istana Kana. Ia hanya imengkonfirmasi apa yang disampaikan Swie Teng di rumah pemegang saham SCTV. Ia hanya menyarankan kepada para saksi untuk memberikan keterangan yang benar.

Senada, mantan pengacara Swie Teng, Dodi Abdulkadir juga mengatakan ia tidak pernah memberikan arahan apapun kepada saksi-saksi perkara Yohan. Menurut Dodi, selaku advokat, ia dan timnya mendapat kuasa untuk memberikan konsultasi hukum kepada para saksi yang sebagian besar karyawaan perusahaan Swie Teng.

Dodi menceritakan dirinya pernah didatangi Suwito. Ketika itu, Suwito menanyakan apakah posisinya sebagai saksi bisa dipersalahkan atau tidak. Dodi menjelaskan, posisi saksi hanya menerangkan apa yang diketahui, dilihat, dan didengar. Jadi, tergantung, apakah saksi tersebut melanggar hukum atau tidak. Kalau tidak, tentu tidak dapat dipersalahkan.

Tidak hanya memberikan konsultasi kepada karyawan Swie Teng, Dodi juga pernah melayani beberapa pertanyaan Swie Teng mengenai pasal tindak pidana korupsi. "Seingat saya (setelah penangkapan Yohan) beliau ada menanyakan pasal perbuatan melawan hukum, gratifikasi, suap, serta menghalang-halangi penyidikan dan pasal penyertaan," akunya.

Selain itu, Dodi tidak menampik dirinya pernah diberikan handphone (HP) smartfren oleh Swie Teng. HP tersebut dikirimkan Sekretaris Swie Teng, Dian dan dititipkan ke resepsionis kantor Dodi. Namun, Dodi menyatakan Swie Teng sudah sering memberikan HP. Ada yang ia gunakan sendiri, ada pula yang diberikan kepada sopir dan tim pengacaranya.  

Sementara, pengacara lain yang juga menjadi saksi dalam sidang perkara Swie Teng, Tantawi Jauhari Nasution membantah pernah diperintahkan Swie Teng menyuruh Jo Shien Ni alias Nini menandatangani perjanjian antara PT BPS dan PT Multihouse Indonesia milik istri Yohan, sehingga seolah-olah uang suap Rp4 miliar kepada Rachmat Yasin sebagai transaksi jual beli.

Sebagaimana diketahui, selain didakwa turut serta menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Swie Teng juga didakwa menghalang-halangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Yohan Yap. Swie Teng diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar, serta memerintahkan pemindahan dokumen agar tidak dapat disita KPK.

Tags:

Berita Terkait