Peta Pandangan Para Pihak Sebelum Putusan MK tentang Jaminan Fidusia
Berita

Peta Pandangan Para Pihak Sebelum Putusan MK tentang Jaminan Fidusia

Mahkamah Konstitusi menyatakan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak otomatis mempunyai kekuatan eksekutorial.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, terhapusnya mekanisme parate eksekusi atas jaminan Fidusia Penghapusan kalimat cidera janji, sepanjang tidak dimaknai "dalam hal penentuan adanya tindakan "cidera janji" dapat dilakukan oleh Penerima Fidusia (kreditor) dalam hal tidak ada keberatan dan melakukan upaya hukum, atau paling tidak dalam hal adanya upaya hukum maka melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, berpotensi untuk menghilangkan sifat utama jaminan fidusia, yaitu kemudahan eksekusinya. Akibatnya apabila terjadi cidera janji yang diperdebatkan oleh debitor atas alasan apapun, jalan yang tersedia hanyalah melakukan gugatan wanprestasi.

 

Ketiga, Hak Mendahulu (droit de preference) kreditor tidak hilang, tapi menjadi tidak efektif, karena proses penarikan dan penjualan jaminan sangat mungkin harus melalui gugat menggugat pengadilan, untuk terlebih dahulu menentukan apakah debitor wanprestasi atau tidak. Keempat, harmonisasi ketentuan titel eksekutorial dan parate eksekusi pada UU Jaminan Fidusia sendiri dan instrumen jaminan lain yang diberikan Undang-undang, misalnya UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Hukum Acara Perdata sepanjang terkait dengan eksekusi grosse akte pada Pasal 224 HIR.

 

“Dalam batang tubuh UU Jaminan Fidusia ketentuan mekanisme parate eksekusi dan pelaksanaan titel eksekutorial juga tersebar pada beberapa pasal, misalnya Pasal 29, Pasal 30 dan seterusnya. Pembatalan Pasal 15 akan mengakibatkan beberapa pasal terkait dengan mekanisme pelaksanaan eksekusi fidusia menjadi tidak berfungsi,” pungkasnya.

 

Selain itu perlu dipahami, bahwa UU Jaminan Fidusia bukanlah satu-satunya ketentuan jaminan yang diberikan oleh Undang-undang dengan mekanisme titel eksekutorial dan parate eksekusi. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta Pasal 224 HIR juga mengatur tentang hal ini dengan logika yang kurang lebih sama. Menyatakan Pemberian Titel Eksekutorial dan Parate Eksekusi sebagai inkonstitusional pada UU Jaminan Fidusia secara logis juga akan mengakibatkan ketentuan yang sama menjadi inkonstitusional pada undang-undang lain.

 

Pandangan DPR

Dalam keterangannnya, DPR menegaskan bahwa Pemohon tidak menguraikan keterkaitan secara konkrit hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti apa yang dirugikan dengan adanya ketentuan pasal a quo. Pemohon hanya menguraikan permasalahan yang dialami wanprestasi oleh Pemohon sendiri.  

 

Menurut DPT, UU Jaminan Fidusia justru memberikan jaminan hukum baik itu untuk pemberi fidusia dan penerima fidusia. Ketentuan dalam UU a quo telah mengatur secara jelas bagaimana eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut dapat dilakukan dan apa yang menjadi kewajiban dan hak bagi para pihak tersebut. Oleh karena itu tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia.

 

Selain itu tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia. Bahwa karena tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dirugikan maka tidak ada kerugian yang berifat spesifik dan aktual maupun potensial menurut penalaran wajat dapat dipastikan akan terjadi. Bahwa kerugian yang dialami Para Pemohon adalah implementasi dalam praktik yang diakibatkan dari Pemohon sendiri yang wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaannya.

 

DPR berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Apalagi, Pemohon tidak menguraikan secara konkrit mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya yang dianggap dirugikan atas berlakunya ketentuan UU Jaminan Fidusia.

Tags:

Berita Terkait