Peta Pandangan Para Pihak Sebelum Putusan MK tentang Jaminan Fidusia
Berita

Peta Pandangan Para Pihak Sebelum Putusan MK tentang Jaminan Fidusia

Mahkamah Konstitusi menyatakan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak otomatis mempunyai kekuatan eksekutorial.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintah berpandangan bahwa “Dalil-dalil kerugian para Pemohon telah jelas merupakan dalil kerugian hukum secara keperdataan dengan objek suatu benda yang dapat dihitung secara nyata yang dalam implementasinya dilandaskan hukum perikatan jaminan fidusia. Hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dalil kerugian konstitusional dengan alasan bahwa pasal yang diuji tidak menghalangi atau mengurangi hak-hak para Pemohon untuk dapat melakukan upaya hukum”.

 

Pemerintah berpendapat tidak terdapat kerugian konstitusional (constitutional rights) yang dialami oleh para Pemohon. Dalil kerugian yang diuraikan dalam permohonan merupakan implementasi norma (constitusional complaint) yang dalam implementasinya kurang pemahaman dalam penerapan ketentuan norma terhadap keberlakuan pasal a quo sehingga Pemerintah memandang tidaklah tepat jika hal tersebut sebagai alasan untuk mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

 

Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia khususnya sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan” telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat dimaknai berbeda-beda. Pemerintah sendiri berpendapat berlaku asas droit de suite atau zaaksgevlog yaitu jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada. Hal ini menunjukkan bahwa jaminan fidusia merupakan hak kebendaan (zakelijkrechrt) dan bukan hak perorangan (persoonlijkrecht).

 

Dalam pandangan Pemerintah, hak jaminan fidusia dapat dipertahankan terhadap siapapun juga dan berhak untuk menuntut siapa saja yang mengganggu hak tersebut. Pengakuan asas bahwa hak jaminan fidusia mengikuti bendanya dalam tangan siapapun benda itu berada memberikan kepastian hukum bagi kreditor pemegang jaminan fidusia untuk memperoleh pelunasan hutang dari hasil penjualan objek jaminan fidusia apabila debitor pemberi jaminan fidusia wanprestasi. Kepastian hukum atas hak tersebut bukan saja benda jaminan fidusia masih berada pada debitor pemberi jaminan fidusia bahkan ketika benda jaminan fidusia itu telah berada pada pihak ketiga.

 

(Baca juga: Menagih Utang dengan Cara Intimidasi? Pelajaran Penting dari Dua Putusan Pengadilan)

 

Salah satu ciri jaminan fidusia adalah mudah dieksekusi maka kemudahan pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada Sertifikat Jaminan Fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Kekuatan eksekutorial adalah kekuatan yang memberikan wewenang berupa dilaksanakannya apa yang dicantumkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara. Dan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” memberi kekuatan eksekutoril bagi putusan-putusan pengadilan di Indonesia. Jadi bila merujuk pada ketentuan tersebut terlihat bahwa kekuatan eksekutorial merupakan jenis kekuatan eksekusi alat-alat negara yang diberikan kewenangan oleh Pengadilan untuk melaksanakan putusan.

 

“Dengan titel eksekutorial ini menimbulkan konsekuensi yuridis bahwa pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia berkedudukan sama seperti orang yang telah memegang putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga pemegang Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai wewenang untuk melakukan eksekusi terhadap objek Jaminan Fidusia,” pungkasnya.

 

Ahli Pemerintah

Pemerintah menunjuk dua orang ahli, yakni dosen FH UI Akhmad Budi Cahyono, dan dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera Jakarta, Aria Suyudi. Akhmad Budi Cahyono menerangkan bahwa setelah diundangkannya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka perihal eksekusi diatur dalam BAB V mulai Pasal 29 sampai dengan Pasal 34. Salah satu bentuk eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 adalah pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia. Oleh karenanya, ketentuan Pasal 15 ayat (2) tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait