Advokat berperan penting dalam sistem negara hukum di Indonesia. Profesi advokat mendapat perhatian pimpinan lembaga tinggi negara, salah satunya Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo. Dia mengatakan salah satu fungsi advokat sebagai jembatan dalam proses penegakan hukum untuk mendapatkan keadilan hukum sejati.
“Advokat sejatinya tidak membela klien baik mereka yang dipersepsikan sebagai yang bersalah atau korban. Tapi membela asas kebenaran dan keadilan guna mencari jalan penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi masyarakat,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam rekaman video yang diunggah di akun Youtube MPR saat gelaran Kongres IV KAI di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga:
- Gelaran KNLB dan Kongres IV KAI untuk Mewujudkan Peradaban Baru
- Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Usul Dibentuknya UU Omnibus Law Penegak Hukum
Pria yang disapa Bamsoet itu mencatat KAI sudah eksis sejak 2008 dan menjadi tempat bernaung puluhan ribu advokat Indonesia yang rindu memaknai pentingnya peran advokat di tengah eksistensi negara hukum di Indonesia. Hal itu sebagaimana tersurat dalam moto KAI yakni advokat adalah profesi yang sangat mulia atau officium nobile.
Bamsoet mencatat advokat senior almarhum Adnan Buyung Nasution membidani lahirnya KAI. Adnan Buyung merupakan advokat panutan yang hidupnnya didedikasikan untuk membangun negara hukum lintas zaman dari orde lama, orde baru, reformasi sampai sekarang.
“KAI yang jadi tempat kita bernaung sejatinya menjadi organisasi advokat yang memiliki integritas tinggi pada keadilan,” kata pria yang tercata sebagai Ketua Dewan Pembina KAI ini.
Lebih lanjut Bamsoet menekankan para advokat memberikan makna pada proses penegakan hukum di tahap awal, sebelum proses litigasi berlangsung sampai ke pengadilan. Advokat berperan mendampingi masyarakat yang tidak paham hukum untuk mendapat keadilan yang sama di mata hukum. Advokat garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak individu, dan memastikan setiap orang mendapat perlakuan yang adil di mata hukum.