Pesan Ketua MPR Bambang Soesatyo Saat Gelaran Kongres IV KAI
Terbaru

Pesan Ketua MPR Bambang Soesatyo Saat Gelaran Kongres IV KAI

Advokat sejatinya tidak membela klien baik mereka yang dipersepsikan sebagai yang bersalah atau korban. Tapi membela asas kebenaran dan keadilan guna mencari jalan penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Tidak ada alasan bagi mereka yang lemah secara sosial dan ekonomi dan minim literasi hukum, kemudian harus jadi korban hukum yang membabi buta. Keberadaan advokat khususnya anggota KAI, harus berdiri tegak memperjuangkan kemanusiaan dan keadilan di atas Republik Indonesia,” kata Bamsoet.

Ia mencatat munculnya ketidakadilan dalam penegakan hukum baik pidana dan perdata akan membuat legitimasi negara hukum di hadapan rakyat menjadi jatuh. Ketidakadilan ini memicu rakyat memilih jalan kekerasan untuk menuntaskan masalah hukum karena merasa penegakan hukum tidak berjalan. “Lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu pemicu utama timbiulnya kekerasan,” paparnya.

Penegakan hukum di Indonesia juga berdampak terhadap persepsi lembaga internasional dan investor. Bamsoet mengutip catatan Bank Dunia yang menyebut iklim investasi di Indonesia sangat bergantung pada persepsi investor terhadap kepastian hukum dan hak-hak investor minoritas di tengah roda perekonomian.

Saat ini Indonesia menempati peringkat 73 dalam indeks kemudahan berusaha (ease of doing business) Tahun 2023. Salah satu penilaian terburuk mengenai penegakan kontrak yang menempati peringkat 139 dari 190 negara, dengan komponen penilaian adalah waktu biaya dan kualitas sistem peradilan. Hal ini menjadikan investasi ke Indonesia seret walau kita negara dengan PDB terbesar di Asia Tenggara. Ditambah kekayaan dan potensi SDA dan SDM dan intangible kita luar biasa. Tapi faktanya, Indonesia harus menghadapi kenyataan investasi yang masuk negara kita masih terseok-seok.

Mencatat data Kementerian Investasi (BKPM), Bamsoet mengatakan nilai investasi di masih tertinggal dibandingkan dengan negeri jiran seperti Singapura yang menempati posisi 2 EODB dan nomor 1 dalam penegakan kontrak. Hal itu yang membuat kepercayaan investor terhadap pemerintah sangat tinggi sekalipun Singapura tidak punya SDA yang memadai. “Ini catatan bersama penegakan hukum jadi pondasi utama bagi perkembangan perekonomian suatu negara,” tegasnya.

Peran advokat juga penting untuk mewujudkan visi Indonesia Maju 2045. Kepastian hukum, peran advokasi dan perbaikan hukum agar sistem peradilan kita lebih maju, transparan, dan lebih murah serta mudah. Dengan situasi ini, Bamsoet memprediksi peran advokat ke depan berubah dari sekedar menangani kasus per kasus menjadi penasihat untuk memahami hukum yang penuh kepastian dan menjanjikan keadilan. Hukum tidak boleh terlalu kaku, sehingga menghambat kemajuan.

“Hukum harus memberi batasan yang tegas untuk melindungi hak individu atau identitas badan hukum agar dapat menjalankan peran dalam ekonomi sosial dan politik.”

Tags:

Berita Terkait