Pesan Ketua MPR Bambang Soesatyo Saat Gelaran Kongres IV KAI
Terbaru

Pesan Ketua MPR Bambang Soesatyo Saat Gelaran Kongres IV KAI

Advokat sejatinya tidak membela klien baik mereka yang dipersepsikan sebagai yang bersalah atau korban. Tapi membela asas kebenaran dan keadilan guna mencari jalan penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dukung Dewan Advokat Nasional

Terakhir, Bamsoet mendukung usulan KAI dan berbagai organisasi advokat dan kalangan prraktisi hukum untuk membangun Dewan Advokat Nasional (DAN). Langkah itu dalam rangka memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah payung negara hukum. “Dewan Advokat Nasional sebagai rumah bersama untuk menyatukan elemen advokat yang ada di Indonesia juga membangun kode etik dan perform arah pembangunan negara hukum yang modern di Indonesia,” tegasnya.

Basmsoet menekankan tanpa peran advokat yang mumpuni negara hukum akan menjadi arena yang berbahaya karena mengabaikan hak kalangan yang lemah dan minim akses terhadap literasi hukum. Harapannya, hukum sebagai manifestasi sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Semoga melalui penyelenggaraan kongres ini dapat menyatukan pikiran dan semangat kita dalam kebersaamaan yang menjadi pemantik kemajuan bangsa,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden KAI periode 2019-2024, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, mengingatkan pentingnya dibentuk Dewan Advokat Nasional. Saat ini prosesnya sudah sampai tahap perumusan peraturan perundang-undangan di bawah UU. Proses ini perlu terus didorong melalui rekomendasi yang diterbitkan melalui kongres KAI. “Dengan terbentuknya Dewan Advokat Nasional diharapkan dapat melahirkan single regulator yang akan menaungi advokat di seluruh Indonesia,” harapnya.

Menanggapi usulan itu, Sekjen Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Patra M Zen, sebagai gagasan itu hal yang bagus. Soal Dewan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Bersama, yang saat ini sedang dirumuskan bentuknya melalui regulasi di bawah UU hal itu dapat dilihat sebagai satu solusi atau jembatan dari jalan keluar terkait organisasi advokat. Pada prinsipnya Peradi SAI secara tegas mau tak sekedar regulasi yang sifatnya jembatan atau sementara, tapi yang diinginkan mengubah UU Advokat.

Revisi UU Advokat setidaknya memuat beberapa hal seperti standardisasi profesi advokat seperti perekrutan, pengawasan, pendidikan, ujian profesi advokat dan lainnya. Tanpa standardisasi yang ditetapkan secara nasional, masing-masing organisasi advokat akan punya standar yang berbeda-beda. Hal lain yang perlu masuk revisi UU Advokat yakni perlindungan terhadap profesi dan penegakan etika serta sanksi. “Soal Dewan Kehormatan Bersama (Dewan Advokat Nasional), itu bagian dari yang harusnya diatur dalam Revisi UU Advokat.”

Tags:

Berita Terkait