Perusahaan Masih 'Bandel' Saat PSBB, Begini Sanksinya!
Berita

Perusahaan Masih 'Bandel' Saat PSBB, Begini Sanksinya!

Perusahaan bisa terkena sanksi administratif seperti pencabutan izin hingga pidana.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

  1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

Direksi merupakan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap penerapan tersebut. Apabila, tempat kerja tersebut berbadan hukum perseroan terbatas maka penyelenggaraan PSBB akan diwakili oleh direksinya di persidangan perkara pidana akibat dugaan tindak pidana yang diterangkan UU 6/2018 dan/atau UU 4/1984.

 

Dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

 

Tags:

Berita Terkait