|
Direksi merupakan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap penerapan tersebut. Apabila, tempat kerja tersebut berbadan hukum perseroan terbatas maka penyelenggaraan PSBB akan diwakili oleh direksinya di persidangan perkara pidana akibat dugaan tindak pidana yang diterangkan UU 6/2018 dan/atau UU 4/1984.
Dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.