Perusahaan Masih 'Bandel' Saat PSBB, Begini Sanksinya!
Berita

Perusahaan Masih 'Bandel' Saat PSBB, Begini Sanksinya!

Perusahaan bisa terkena sanksi administratif seperti pencabutan izin hingga pidana.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Teknis pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian, pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

 

Permenkes 9/2020 tersebut menyatakan tempat kerja atau perusahaan merupakan lokasi yang diliburkan saat PSBB. Peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas atau kinerja pekerja.

 

Sedangkan, Permenkes 9/2020 mengecualikan peliburan tempat kerja bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

 

(Baca Juga: Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi dalam Penerapan PSBB di Jakarta)

 

Apabila, perusahaan tidak dikecualikan tersebut masih buka maka terdapat sanksi pidana bagi pelaku usaha. Sanksi tersebut di antaranya diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menegaskan bahwa:

 

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

PSBB, sebagaimana ditekankan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 6/2018, adalah salah satu bentuk upaya kekarantinaan kesehatan. Sehingga bagi yang tidak taat PSBB, dapat diancam sanksi pidana dalam UU 6/2018.

 

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menerangkan bahwa:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait