Penting, Ini Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 di Kawasan Pabrik
Berita

Penting, Ini Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 di Kawasan Pabrik

Penerapan screening suhu tubuh, pemantauan gejala saat memasuki area pabrik, pergantian shift, serta memastikan sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai termasuk fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan wajib dilakukan di kawasan pabrik.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: CUP
Ilustrasi: CUP

Pemerintah telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Bogor dan Bekasi. Beberapa wilayah lain seperti Tangerang hingga Bandung dijadwalkan segera menyusul pemberlakuan status PSBB tersebut. Dengan berlakunya PSBB maka titik-titik kerumunan masyarakat seperti sekolah, perkantoran, tempat ibadah, restoran dan hotel dibatasi kegiatannya untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

 

Penerapan PSBB ini juga menyasar pabrik, salah satu lokasi yang masih diizinkan beroperasi saat kawasan bisnis lainnya seperti perkantoran diimbau untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH). Meski demikian, terdapat protokol yang harus diterapkan pabrik tersebut saat beroperasi. Protokol tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasaional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

SE tersebut mengacu peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19).

 

Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

 

“Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (8/4) lalu.

 

Menarik untuk dipahami teknis penerapan protokol kesehatan pencegahan corona tersebut. Perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri diberi izin untuk menjalankan kegiatan usaha dengan kewajiban memenuhi ketentuan, di antaranya melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik dan pergantian shift, serta memastikan sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai termasuk fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan.

 

Berikutnya, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan cairan disinfektan, serta mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah atau kantin. “Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja,” jelas Agus.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait