Perubahan Tarif Pph Ibarat Sebuah Pisau Bermata Dua
Kolom

Perubahan Tarif Pph Ibarat Sebuah Pisau Bermata Dua

Hari ini PP No 34/2016 berlaku. Semoga setelah PP ini akan dibuat peraturan pelaksanaan atau peraturan tekhnis yang lebih jelas agar penerapannya nanti dalam praktik tak timbulkan gairah untuk jual beli property semakin surut di era ekonomi yang lesu ini.

Bacaan 2 Menit
Hibah orang pribadi kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
badan yang menghibahkan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan  usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang  hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak- pihak yang bersangkutan;pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris;
orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan;
Namun demikian, dalam praktiknya bebas Pph tersebut tidak semata-mata Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun Pejabat Lelang dapat langsung bebas melaksanakan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Para pejabat umum tersebut wajib tetap mengurus Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB Pph) di kantor Pelayanan Pajak setempat. 
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 20/PJ/2015 Tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Karena Warisan, tertanggal 18 Maret 2015, ditegaskan bahwa:
“SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.”
Artinya, jika semasa hidupnya Pewaris tidak/belum mendaftarkan asset yang diwariskan tersebut ke dalam SPT Tahunan pewaris, maka terhadap pewarisan tersebut pihak Pewaris tetap di kenakan kewajiban pembayaran Pph kecuali Pewaris berpenghasilan di bawah PTKP. Siapa yang harus menanggung jika terhadap warisan tersebut dikenakan pajak? Tentu saja menjadi beban dari para ahli waris. 
Halaman Selanjutnya:
Tags: