Perubahan Tarif Pph Ibarat Sebuah Pisau Bermata Dua
Kolom

Perubahan Tarif Pph Ibarat Sebuah Pisau Bermata Dua

Hari ini PP No 34/2016 berlaku. Semoga setelah PP ini akan dibuat peraturan pelaksanaan atau peraturan tekhnis yang lebih jelas agar penerapannya nanti dalam praktik tak timbulkan gairah untuk jual beli property semakin surut di era ekonomi yang lesu ini.

Bacaan 2 Menit
Amir membeli rumah dari pengembang PT. XYZ seharga Rp.500jt secara tunai, namun karena sertifikat masih belum dipecah, maka antara pengembang dengan Amir masih dibuatkan PPJB.
Suatu hari Amir menjual kepada Budi sebesar Rp. 600jt. Sehingga selanjutnya AJB dilakukan antara PT XYZ dengan Budi. Amir berkewajiban membayar Pph karena pengalihan tersebut. Itu diilustrasikan sebagai Contoh Pertama.
Jika ilustrasi di atas dikenakan terhadap Pph terkait dengan peralihan dengan menggunakan akta PJB atau PPJB, dalam penjelasan PP No. 34/2016 tersebut juga ditegaskan bahwa pengenaan Pph 2,5% tidak hanya dari harga pokok property yang dijual saja, melainkan termasuk additional cost lainnya, seperti: “uang pemandangan”, “uang kelebihan tanah”, merubah menjadi spesifikasi rumah/apartemen menjadi lebih tinggi kualitasnya dll. Demikian pula jika pembeliannya dilakukan dengan cara mencicil, tetap saja dikenakan Pph 5% sejak cicilan pertama dibayarkan.
Contoh Kedua:
Andi membeli 1 (satu) unit apartemen seharga Rp 1 Milyar dari pengembang PT. XYZ. Andi membayar uang muka sebesar Rp.400jt pada tanggal 25 Februari 2Ol7 dan sisanya diangsur selama 24 (dua puluh empat) bulan. Meskipun belum dilakukan penandatanganan akta jual beli antara PT XYZ dengan Andi (karena harganya belum lunas), namun atas transaksi tersebut telah terutang Pajak Penghasilan yaitu pada saat diterimanya uang muka sebesar Rp400jt dan saat diterimanya angsuran sebesar Rp25juta  setiap bulannya. Jika PT. XYZ mengenakan tambahan biaya sebesar Rp.1jt sebagai kompensasi pembayaran melalui angsuran selain pokok angsuran setiap bulan yang sebesar Rp25jt tersebut, maka dasar pengenaan Pph setiap bulannya adalah sebesar Rp26jt.
Karena sudah menerima uang muka sebesar Rp.400jt, maka PT. XYZ wajib membayarkan Pph yang terutang atas pembayaran uang muka, yaitu sebesar 2,5% dari Rp400jt atau sebesar Rp10juta paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan Maret 2017.
Yang dikecualikan dari pembayaran PPh
Dalam pasal 6 PP No. 34/2016 di atur juga mengenai siapa saja yang dikecualikan dalam kewajiban pembayaran PPh tersebut, yaitu:
Orang pribadi yang penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan jumlah bruto pengalihannya < Rp60jt
Halaman Selanjutnya:
Tags: