Pertimbangan Putusan MA Soal Caleg Terbaik Versi Parpol yang ‘Memakan Korban’
Berita

Pertimbangan Putusan MA Soal Caleg Terbaik Versi Parpol yang ‘Memakan Korban’

KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Rezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Rinciannya Saeful memberi uang Rp150 juta kepada Doni, lalu sisanya RpRp700 juta yang masih dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani, Rp250 juta untuk operasional. Dari Rp450 juta yang diterima, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu yang masih disimpan Agustiani.

Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal. Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni dan menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

Sehari berselang, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT dan menemukan serta mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk dolar Singapura. "Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024," kata Lili.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, penetapan Agustiani sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tidak berkaitan dengan posisinya sebagai mantan Anggota Bawaslu periode 2008- 2012. "Penetapan ATF sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan posisinya saat menjabat sebagai anggota Bawaslu 2008 - 2012," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jumat (10/1).

Abhan menegaskan setelah selesai menjabat sebagai anggota Bawaslu, Agustiani bergabung menjadi aktivis partai politik. Dia menyatakan, posisi terakhir Agustiani pada Pemilu 2019 bertarung sebagai calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan daerah pilihan (dapil) Provinsi Jambi yang bersaing dengan 108 caleg lainnya. "Yang kami ketahui beliau adalah caleg DPR RI dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI," tegas dia.

Sementara untuk status Wahyu sebagai Komisione KPU, Abhan menyebutkan pihaknya telah melaporkan Wahyu yang terjerat dugaan kasus korupsi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan dugaan pelanggaran kode etik dilayangkan ke DKPP Jumat, (10/1). Abhan mengatakan, laporan itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu Setiawan terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) dari salah seorang anggota DPR RI.

Hal tersebut dilakukan usai melakukan pertemuan tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP. Bawaslu pun berinisiatif membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status dari Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU yang kini berstatus tersangka oleh KPK. "Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP," ujar Abhan.

Langkah Bawaslu ini pun bakal diikuti KPU. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, laporan pihaknya ke DKPP itu atas inisiasi bersama Bawaslu. Dirinya mengungkapkan, ada beberapa poin pertimbangan yang menjadi laporan tersebut. Pertama, dalam kasus yang menimpa Wahyu Setiawan, sebut Arief, memprihatinkan bagi penyelenggara pemilu seperti KPU. Kedua, lanjutnya, KPU merasa ada persoalan pelanggaran etik dalam kasus tersebut.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu harus bertindak aktif agar kepercayaan publik bisa terjaga dengan baik," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait