Pertimbangan Putusan MA Soal Caleg Terbaik Versi Parpol yang ‘Memakan Korban’
Berita

Pertimbangan Putusan MA Soal Caleg Terbaik Versi Parpol yang ‘Memakan Korban’

KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Rezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Selanjutnya, KPU menetapkan perolehan kursi DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1317/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 dan Calon Terpilih DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019.

(Baca: Tertangkapnya Komisioner KPU Tak Boleh Ganggu Pilkada Serentak)

Terhadap surat DPP PDIP tertanggal 6 Desember 2019, perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Aggung dengan lampiran fatwa MA yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW Rizky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku, KPU melalui surat KPU Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 7 Januari 2020 menjawab perihal Penjelasan, yang pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Rezky Aprilia kepada Harun Masiku.

“Karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” penjelasan KPU.

Kemudian di hadapan wartawan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, menjelaskan seorang swasta yang bernama Saeful menghubungi orang dekat dari Komisiner KPU Wahyu Setiawan,  Agustiani Tio Fridelina. Agustiani diketahui merupakan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.

"WSE menyanggupi membantu dengan membalas: Siap, mainkan!" ujar Lili saat jumpa pers, Kamis (9/1), di Gedung KPK.

Untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR Pengganti Antar Waktu, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta. Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian, yaitu pada pertengahan Desember 2019 dari salah satu sumber sebesar Rp400 juta melalui Agustiani, Saeful dan Doni yang ditujukan untuk Wahyu. Sebelumnya Wahyu juga menerima uang dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

"Pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang pada SAE sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP," jelas Lili.

Tags:

Berita Terkait