Pertimbangan Hakim Kasasi: Akbar Hanya Lakukan Perintah Jabatan
Utama

Pertimbangan Hakim Kasasi: Akbar Hanya Lakukan Perintah Jabatan

Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Akbar Tandjung dan menyatakan Akbar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Akbar dibebaskan, sementara hukuman Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang dikurangi, dari sebelumnya empat tahun menjadi satu tahun enam bulan.

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Alasan menjalankan perintah jabatan, menurut Rahman juga tidak dapat diterima.  Karena, presiden tidak pernah memerintahkan untuk melanggar Keppres No 16 Tahun 1994, bahkan presiden menyuruh Akbar mempertimbangkan rekomendasi Menko Taskin peraturan yang berlaku.

 

 

Dikurangi Hukuman

Sementara itu, Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang juga mendapat "berkah" dari dibebaskannya Akbar. Majelis hakim mengurangi hukuman terhadap Dadang dan Winfried karena tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan dalam dakwaan primair. Karena Dadang dan Winfried didakwa secara bersama-sama dengan Akbar sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 1 KUHP, maka Winfried dan Dadang harus dinyatakan tidak bersalah. 

 

"Karena terdakwa dua dan tiga adalah merupakan kawan pelaku dari terdakwa satu  dengan dinyatakan terdakwa satu tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan, maka terdakwa dua dan tiga harus dinyatakan tidak terbukti,"tutur Paulus.

 

Dadang dan Winfried dihukum masing-masing satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Bila tidak dibayarkan, denda itu harus diganti kurungan selama tiga bulan.  

Tags: