Pertimbangan Hakim Kasasi: Akbar Hanya Lakukan Perintah Jabatan
Utama

Pertimbangan Hakim Kasasi: Akbar Hanya Lakukan Perintah Jabatan

Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Akbar Tandjung dan menyatakan Akbar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Akbar dibebaskan, sementara hukuman Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang dikurangi, dari sebelumnya empat tahun menjadi satu tahun enam bulan.

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, tidak ada aturan yang tegas yang menentukan apakah penggunaan dana non-budgeter untuk pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berdasarkan Keppres No 16 Tahun 1999 atau Keppres No 18 Tahun 2000.

 

Majelis menyatakan, dalam melaksanakan kewenangan  presiden, Akbar sudah meminta pemaparan dari Dadang dan Winfried. Lagi pula, penunjukan Dadang dan Winfried adalah berdasarkan rekomendasi dari Menko Taskin, bukan inisiatif Akbar.

 

"Perbuatan terdakwa satu bukan penyalahgunaan wewenang tapi tindakan yang harus dilakukan selaku Mensesneg dalam keadaan darurat untuk melaksanakan  perintah presiden sebagai atasannya," ujar Ketua Majelis Paulus E Lotulung saat membacakan putusan majelis. Disebutkan pula dalam keadaan darurat, tentu tidak dapat diharapkan untuk dipenuhi syarat-syarat dalam keadaan normal.

 

Akbar juga tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan dalam dakwaan subsidair. Dengan tidak terbuktinya unsur penyalahgunaan wewenang dalam dakwaan primair,  berarti unsur melawan hukum dalam dakwaan subsidair tidak terpenuhi.

 

Selain itu, majelis hakim berpendapat, berdasarkan Pasal 51 ayat 1 KUHP, Akbar tidak dapat dipidana berdasarkan perbuatan yang telah dilakukannya. Pasalnya, perbuatan dilakukan selaku Mensesneg untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang diberikan oleh kekuasaan yang berwenang yaitu presiden.

 

"Suatu perintah jabatan disyaratkan perintah itu harus diberikan berdasarkan jabatan pada orang-orang bawahan dalam hubungan kerja yang bersifat hukum publik. Perbuatan terdakwa satu dapat diklasifikasikan sebagai menjalankan perintah presiden," ujar Paulus. "Perintah jabatan tidak selalu mesti tertulis," tambahnya.

 

Dissenting Opinion

 

Namun, dalam menjatuhkan putusan untuk membebaskan Akbar ini, ada perbedaan pendapat diantara anggota majelis hakim (dissenting opinion). Beberapa saat menjelang putusan Akbar dibacakan, kabar akan adanya dissenting opinion memang makin santer. Informasi itu ternyata benar, karena seusai mengetukkan palu, Paulus memberi kesempatan kepada Abdul Rahman Saleh, anggota majelis kasasi yang hakim agung non karir ini, untuk membacakan pendapatnya yang berbeda dengan empat hakim lainnya.

Tags: