Pertimbangan Business Judgment Rules di Putusan Jiwasraya
Berita

Pertimbangan Business Judgment Rules di Putusan Jiwasraya

​​​​​​​Tiga direksi Jiwasraya mendalilkan BJR dalam pledoi mereka, namun majelis menganggap perbuatan mereka tidak masuk kategori BJR.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Kemudian dalam Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Hendrisman secara massif melakukan pembelian saham IIKP dan TRAM milik Heru Hidayat meskipun saham tersebut selalu mengalami penurunan harga agar saham yang dimiliki tidak tercatat rugi dibentuk reksadana penyertaan terbatas sebagai bagian dari kesepakatan para terdakwa. Dan pada akhirnya saham yang dimiliki secara langsung dari pembelian sebelumnya dipindahkan ke RDPT yang dikelola Heru Hidayat melalui Joko Hartono.

Mengubah aturan

Masih terkait RDPT, pada periode 2012 saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokro dibeli dan dimasukkan dalam RDPT milik Jiwasraya melalui kesepakatan Heru dan Benny Tjokro atas persetujuan Hendrisman, Hary dan Syahmirwan. Pengelolaan RDPT berlangsung sejak akhir 2008 hingga 2016, saham beny dan heru dibeli jiwasraya baik secara langsung maupun melalui RDPT JIwasraya melalui MI dengan skema pengelolaan RDPT melakukan pembelian saham kinerja buruk dengan harga tinggi dengan nominee yang sama yaitu dari pihak Heru dan Benny melalui Maudy Manke, Joko Hartono serta Pieter Rasiman.

Kemudian pada November 2015, Jiwasraya membeli MTN Indojasa milik Benny Tjokro sebesar Rp199 miliar dan MTN Armadian Karyatama Rp200 miliar melalui Lautan Dana Sekurindo selaku broker. Oleh karena kedua MTN tidak memiliki rating maka dijual dan diganti dengan MTN Hanson Internasional dengan rating BBB, padahal yang dipersyaratkan rating A. MTN Indojasa Utama MTN Armadian Karyatama dijual dengan nilai yang sama dengan pembelian dan hasil penjualan masih tersimpan dalam BNI Kustodian. Hasil penjualan kedua MTN ditambah uang tunai dari JIwasraya digunakan untuk membeli MTN Hanson International sebesar Rp680 miliar melalui PT Pasific 2000 sekuritas selaku broker yang juga dimiliki oleh Benny Tjokro.

“Syahmirwan menyatakan rating BBB masih aman dan dibuat perubahan pedoman investasi setelah dibeli MTN Hanson namun dibuat backdate untuk mengakomodir pembelian dan dibuatkan SK Direksi Jiwasraya tertanggal 20 Maret yang mengubah dari peringkat A ke BBB,” tutur majelis.

Dan pada 2016 Jiwasraya membeli MTN milik Heru Hidayat yaitu MTN Mega Karya Dwipa sebesar Rp600 miliar  dan MTN Baramega Persada Investama Rp700 miliar milik Pieter Rasiman terafiliasi Heru Hidayat. MTN masuk ke RDPT dan diubah Portfolio saham oleh Joko Hartono. (Baca: BJR, Manipulasi Laporan hingga Sindiran ke Jaksa di Pledoi Para Terdakwa Jiwasraya)

Seperti dijelaskan di atas, para direksi mendalilkan BJR terkait perbuatan mereka pada pengelolaan Jiwasraya dalam nota pembelaannya. Meskipun ada perbedaan penyampaian namun majelis beranggapan inti dari pledoi mereka sama, yaitu pengelolaan Jiwasraya dengan iktikad baik tanpa ada maksud untuk merugikan keuangan negara.

Majelis pun memberikan pertimbangan yang sama pada tiga terdakwa berkaitan dengan dalil itu. Namun majelis menanyakan apakah pertimbangan itu harus diulang atau dianggap sudah dibacakan. “Kalau definisi sudah jelas Yang Mulia kami anggap saja dibacakan,” kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Hendrisman Rahim melalui video conference saat pembacaan amar putusan.

Tags:

Berita Terkait