Pertamina Ajukan Perlawanan Eksekusi Putusan ICC
Utama

Pertamina Ajukan Perlawanan Eksekusi Putusan ICC

Pertamina menilai putusan ICC cacat hukum sehingga tidak bisa dieksekusi. Karena itu Pertamina mengajukan perlawanan atas putusan ICC ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mon
Bacaan 2 Menit
 
Akibatnya, penetapan aanmaning No. 029/2009.EKS tgl 23 Oktober 2009 tidak sah menurut hukum. Surat aanmaning tanggal 6 November 2009 yang diterbitkan berdasarkan penetapan aanmaning juga tidak sah sehingga putusan arbitrase tidak dapat dieksekusi.
 
Berdasarkan dalil itu, dalam tuntutan provisi Pertamina meminta majelis hakim menunda atau menghentikan eksekusi. Karena proses kasasi masih berlangsung. Ditambah lagi Pertamina sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap majelis arbiter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara No. 1388/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL itu masih dalam proses mediasi
 
Di Singapura, Pertamina juga melaporkan kuasa hukum PT Lirik lantaran diduga tidak memiliki praktik beracara untuk mewakili terlawan sebagai konsultan hukum saat arbitrase berlangsung. Selain menghentikan proses eksekusi, Pertamina menuntut PT Lirik membayar denda Rp10 juta setiap hari, bila terlawan ingkar memenuhi putusan provisi.
 
Sementara, petitum Pertamina dalam pokok perkara adalah menerima perlawanan untuk seluruhnya dan menyatakan perlawanan Pertamina tepat dan beralasan. Selain itu, tentu saja menyatakan bahwa putusan arbitrase ICC tidak dapat dieksekusi.
 
Di hubungi terpisah, kuasa hukum PT Lirik, Anita Kolopaking, menyebutkan upaya hukum berupa gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Pertamina dan Pertamina EP merupakan sesuatu hal yang tidak lazim dan mencari terobosan atau celah-celah hukum. "Ini tidak lazim. Yang menetapkan aanmaning itu kan pengadilan, berarti secara tidak langsung mereka menolak perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan," ujar Anita, saat dimintai komentarnya.
 
Kedua pelawan, katanya, mengajukan gugatan perlawanan eksekusi. Artinya, perlawanan yang diajukan oleh kedua perusahaan itu adalah mengacu pada penetapan yang dikeluarkan pengadilan terkait dengan aanmaning. "Mereka (Pertamina dan Pertamina EP, red) mengajukan perlawanan terhadap eksekusi. Tetapi setelah saya baca kok yang disebut-sebut soal putusan arbitrasenya. Mereka sengaja mencari-cari celah hukum melalui gugatan ini, karena tidak mau patuh melaksanakan putusan ICC," ucapnya.
Tak puas, Pertamina lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sembari menunggu pengiriman berkas kasasi ke MA, Pertamina melayangkan gugatan perlawanan pihak (partai Verzet) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Lirik Petroleum kembali disasar sebagai terlawan. Gugatan itu didaftarkan kuasa hukum Pertamina dari Remy & Partners pada pertengahan November 2009 dan teregister No. 445/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST.
Tags:

Berita Terkait