Persyaratan CPNS 2023 untuk Posisi Dosen-Asisten Ahli di Kemenkumham
Terbaru

Persyaratan CPNS 2023 untuk Posisi Dosen-Asisten Ahli di Kemenkumham

Posisi ini terbuka untuk Magister Ilmu Hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Gedung Kemenkumham. Foto: Istimewa
Gedung Kemenkumham. Foto: Istimewa

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia membuka dan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2023.

Seleksi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. 

Unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di beberapa daerah yaitu di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten.

Baca Juga:

Kemudian DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat (Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara).

Pada penyelenggaraan CPNS 2023, Kemenkumham membuka dua posisi yaitu jabatan penjaga tahanan dan jabatan dosen asisten ahli.

Bagi lulusan magister ilmu hukum yang tertarik untuk mengisi posisi jabatan dosen-asisten ahli harus memenuhi beberapa persyaratan. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pelamar adalah WNI, maksimal berusia 35 tahun dengan pendidikan Strata 2, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, tindak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, P3K, TNI, dan Pegawai BUMN/BUMD, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/P3K/TNI/Polri/siswa ikatan dinas pemerintah.

Tags:

Berita Terkait