Perseteruan BPK-MA, (Kembali) Mengarah ke SKLN?
Audit Biaya Perkara:

Perseteruan BPK-MA, (Kembali) Mengarah ke SKLN?

BPK kembali menimbang jalur penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara ke MK. BPK melihat tak ada tubrukan antara UU Keuangan Negara dan HIR. Jalur uji materi tak relevan.

Ycb/Her
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Patrialis Akbar berpendapat BPK terlalu berlebihan. Menurut politisi asal Fraksi Partai Amanat Nasional ini, biaya perkara sulit diaudit. Pertama, karena pos ini milik masyarakat. Kedua, saldonya berfluktuasi. Setiap hari bisa berkurang karena ada biaya kelebihan yang dikembalikan kepada pihak yang berperkara. Atau sebaliknya, bisa bertambah jika ada perkara baru, sambungnya.

 

Patrialis menyayangkan BPK masih ngotot berseteru dengan MA. Menurutnya, tingkah BPK ini kurang elegan dalam tata laku terhadap sesama lembaga negara. Itu langkah yang kurang tepat, tegasnya.

 

Patrialis menyarankan BPK tetap bisa mengaudit sejumlah uang yang dikelola oleh lembaga peradilan. BPK bisa mengaudit biaya registrasi yang memang masuk kas negara. Tapi sulit untuk periksa biaya perkara, papar anggota komisi bidang hukum dan hak asasi manusia ini.

 

Dalam Sidang Paripurna DPD pekan lalu, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menyarankan lembaga negara apa pun, termasuk MA, tak perlu alergi disambangi BPK. Ini era terbuka. Sudah saatnya setiap lembaga tak perlu menghindar dari BPK. Apalagi ini duit rakyat, tuturnya.

 

Nasib RPP

Sebenarnya pemerintah sudah merampungkan draf awal RPP Biaya Perkara yang digadang-gadang itu. Seorang pejabat BPK menunjukkan RPP tersebut kepada Hukumonline. Menurut sumber tersebut, biaya perkara termasuk PNBP. Di sini dijelaskan berapa tarifnya dan bagaimana cara mengelolanya, ujarnya.

 

Ketika hukumonline meminta kopiannya, pejabat itu menampik. Jangan saya. Resminya minta Sekretariat Negara saja, tuturnya. Meski demikian, dia bersedia menunjukkan beberapa pasal. Pasal pertama mengatur ruang lingkup biaya perkara. Biaya tersebut untuk perkara perdata. Ruang lingkupnya Peradilan Umum, Tata Usaha Negara (TUN), Peradilan Agama (PA), serta tingkat kasasi di MA. Tak terlihat jenis peradilan perburuhan atawa Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI).

 

Biaya perkara yang dimaksud, bukan termasuk biaya proses penyelesaian perkara (Pasal 2). Dengan demikian, ujar si sumber, PP ini nantinya hanya mengatur bagaimana cara mengelola biaya kepaniteraan dan berapa tarifnya. Sekali lagi, bukan seluruh elemen biaya perkara. Hanya kepaniteraan, tegasnya.

Tags: