Perseteruan BPK-MA, (Kembali) Mengarah ke SKLN?
Audit Biaya Perkara:

Perseteruan BPK-MA, (Kembali) Mengarah ke SKLN?

BPK kembali menimbang jalur penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara ke MK. BPK melihat tak ada tubrukan antara UU Keuangan Negara dan HIR. Jalur uji materi tak relevan.

Ycb/Her
Bacaan 2 Menit

 

Ketua MA Bagir Manan pun membalas pantun Anwar. Saling gertak via media tak terelakkan. Pertempuran itu sempat meruam ke atmosfer pergaulan antar-lembaga negara. Mahkamah Konstitusi (MK), waktu itu, enggan membikin fatwa. Toh bisa lewat jalur Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), tutur Ketua MK Jimly Asshidiqie, September lalu.

 

Panasnya perselisihan sempat mendapat sentuhan mediasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendamaikan Anwar dan Bagir. Anwar pun legowo mencabut laporannya ke Kepolisian. Setelah cium pipi kanan pipi kiri -demikian bahasa Anwar- antara MA-BPK, Pemerintah via Departemen Keuangan menyiapkan sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Itulah RPP tentang pengelolaan biaya perkara.

 

Namun, damai di bulan September silam -tepat di bulan Ramadan- nampaknya terancam patah. BPK kembali gali kapak perang. MA masih tak sudi biaya perkara diperiksa. Apalagi, toh hingga kini PP Biaya Perkara tak kunjung lahir. PP tak menyelesaikan masalah, teriak Anwar seusai Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pekan lalu.

 

Anwar mengancam akan memberikan rapor opini disclaimer. Opini jenis ini merupakan yang terburuk, karena si auditor tidak bersedia memberikan opini. Audit keuangan MA saat ini, masih berlangsung, ujar Auditor Utama BPK Soekoyo.

 

Soekoyo menjelaskan, sebelum lahir UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, objek audit BPK memang seputar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nah, UU Keuangan Negara yang berlaku, juga mengatur kekayaan orang lain yang dikuasai oleh negara, sergah Soekoyo.

 

MA berpendapat biaya perkara tak dapat diaudit oleh BPK. MA berpegang kepada Het Herziene Indonesisch Regelement  (HIR). Lagipula, menurut MA, biaya perkara merupakan uang titipan dari pihak berperkara.

 

UU Keuangan Negara

Pasal 1

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

 

Pasal 2

Keuangan Negara meliputi:

h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan  dan/atau kepentingan umum;

 

Tags: