Perseteruan BPK-MA, (Kembali) Mengarah ke SKLN?
Audit Biaya Perkara:

Perseteruan BPK-MA, (Kembali) Mengarah ke SKLN?

BPK kembali menimbang jalur penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara ke MK. BPK melihat tak ada tubrukan antara UU Keuangan Negara dan HIR. Jalur uji materi tak relevan.

Ycb/Her
Bacaan 2 Menit

 

Kepala Direktorat Utama bidang Hukum BPK Hendar Ristriawan menjelaskan HIR tak ada salahnya jika memaknai biaya perkara sebagai titipan publik. Namun, ujar Hendar, UU Keuangan Negara yang kini berlaku sudah punya cakupan luas. Termasuk aset milik masyarakat yang dikuasai oleh pemerintah. Memberi pelayanan kepada pihak yang berperkara juga kepentingan umum, dalihnya.

 

SKLN?

Makanya, menurut Hendar, kedua ketentuan itu tidak ada yang salah. Pun Hendar belum menemukan celah pasal mana dalam HIR yang bertolak belakang dengan UUD 1945. Karena itu, Hendar memandang judicial review bukan langkah tepat. Kembali melaporkan pejabat MA ke polisi juga sama halnya mengulang jurus. Makanya, Kami cari kemungkinan untuk membawa ke SKLN, tuturnya kepada Hukumonline, di Gedung BPK, Rabu (23/4). Ide solusi lama sebenarnya, tetapi belum sempat terealisir.

 

Jika BPK menyasar uji materi aturan di bawah UU, seperti Peraturan MA tentang Biaya Perkara atau PP, yang mengadili majelis hakim dari MA. Nanti bisa jeruk minum jeruk, ujar Hendar sambil terkekeh.

 

Namun, sebelum melangkah ke sana, ada baiknya Hendar mengawasi Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. Klausul itu menyatakan bahwa MA tak dapat jadi pihak dalam SKLN di MK. Namun demikian, Hendar masih bisa lewat lubang jarum via Peraturan MK Nomor 08/PMK/2006. Menurut peraturan itu, MA tak dapat menjadi pihak pemohon/termohon dalam SKLN sebatas pada masalah teknis yudisial. Nampaknya, penyelesaian dengan jalur SKLN adalah yang terbaik.

 

UU MK

Pasal 65

Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-UNdang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Mahkamah Konstitusi.

Peraturan MK Nomor 08/PMK/2006

Pasal 2 ayat (3)

Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menjadi pihak, baik sebagai pemohon ataupun termohon dalam sengketa kewenangan teknis peradilan (yustisial).

 

Juru bicara MA Djoko Sarwoko enggan memberikan pernyataan soal audit biaya perkara ini. Saya sudah capek berkomentar tentang itu, tukasnya dari balik sambungan telepon, Rabu (23/4). Menurut Djoko, pembuatan RPP itu urusan pemerintah. Khususnya, tanyakan lebih lanjut ke Departemen Keuangan, sergahnya.

 

Menurut Djoko, bukan berarti lembaga yudikatif tak mau diperiksa. Namun, khusus biaya perkara, Masih ada beda pandangan, sambungnya. Ketika hukumonline hendak bertanya soal SKLN, Djoko tak bersedia menanggapi. Saya lagi rapat, ujarnya menutup telepon.

Halaman Selanjutnya:
Tags: