Perpres Jabatan Fungsional TNI Terbit, Begini Isinya
Berita

Perpres Jabatan Fungsional TNI Terbit, Begini Isinya

Seluruh tugas, pokok dan fungsi masing-masing jabatan dijelaskan dalam Perpres.

RED
Bacaan 2 Menit

 

“Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres ini.

 

Adapun  pengangkatan prajurit TNI dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan. Perpres ini juga menegaskan, dalam hal prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan.

 

“Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan, apabila tersedia formasi jabatan,” bunyi Pasal 21 Perpres ini.

 

Disebutkan juga dalam Perpres ini, pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang jabatan fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden.

 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna h. Laoly pada 17 Juni 2019.

Tags:

Berita Terkait