Perpres Jabatan Fungsional TNI Terbit, Begini Isinya
Berita

Perpres Jabatan Fungsional TNI Terbit, Begini Isinya

Seluruh tugas, pokok dan fungsi masing-masing jabatan dijelaskan dalam Perpres.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Sedangkan jenjang penyelia, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya, yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu. Prajurit TNI yang menduduki jabatan penyelia berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan berpangkat paling tinggi Kapten.

 

Untuk jenjang mahir, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu. Adapun prajurit TNI yang menduduki jabatan mahir berpangkat paling rendah Pembantu Letnan Dua dan berpangkat paling tinggi Pembantu Letnan Satu.

 

Sedangkan jenjang terampil merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu. Prajurit TNI yang menduduki jabatan terampil berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan berpangkat paling tinggi Sersan Mayor.

 

Untuk jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dasar, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu. Prajurit TNI yang menduduki jabatan pemula ini berpangkat paling rendah Sersan Dua dan berpangkat paling tinggi Sersan Satu.

 

Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian

Menurut Perpres ini, prajurit TNI diangkat dalam jabatan fungsional TNI keahlian harus memenuhi delapan syarat ini. Mulai dari memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-1) atau setara, memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat satu tahun, telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya, nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam enam bulan terakhir, mengikuti dan lulus uji kompetensi dan syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.

 

Sedangkan prajurit TNI yang diangkat dalam jabatan fungsional TNI keterampilan harus memenuhi syarat-syarat yang sama dengan jabatan fungsional TNI keahlian, kecuali berpendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara.

Tags:

Berita Terkait