Perpres Jabatan Fungsional TNI Terbit, Begini Isinya
Berita

Perpres Jabatan Fungsional TNI Terbit, Begini Isinya

Seluruh tugas, pokok dan fungsi masing-masing jabatan dijelaskan dalam Perpres.

RED
Bacaan 2 Menit
Perpres Jabatan Fungsional TNI Terbit, Begini Isinya
Hukumonline

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

 

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, dalam Perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.

 

Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama. Sementara jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia, mahir, terampil dan pemula. Seluruh tugas, pokok dan fungsi masing-masing jabatan dijelaskan dalam Perpres.

 

Perpres ini menyebutkan, yang dimaksud ahli utama adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utama bersifat strategis global, strategis regional, dan/atau strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesionalisme tingkat tinggi. Prajurit TNI yang menduduki jabatan ahli utama berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama TNI dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda TNI.

 

Sedangkan yang dimaksud ahli madya adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi. “Prajurit TNI yang menduduki jabatan ahli madya berpangkat paling rendah Letnan Kolonel dan berpangkat paling tinggi Kolonel,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

 

Adapun ahli muda merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan. Prajurit TNI yang menduduki jabatan ahli muda berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat paling tinggi Letnan Kolonel.

 

Untuk ahli pertama sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. Prajurit TNI yang menduduki jabatan ahli pertama berpangkat paling rendah Kapten dan berpangkat paling tinggi Mayor.

 

Baca:

 

Sedangkan jenjang penyelia, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya, yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu. Prajurit TNI yang menduduki jabatan penyelia berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan berpangkat paling tinggi Kapten.

 

Untuk jenjang mahir, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu. Adapun prajurit TNI yang menduduki jabatan mahir berpangkat paling rendah Pembantu Letnan Dua dan berpangkat paling tinggi Pembantu Letnan Satu.

 

Sedangkan jenjang terampil merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu. Prajurit TNI yang menduduki jabatan terampil berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan berpangkat paling tinggi Sersan Mayor.

 

Untuk jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat merupakan jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dasar, dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu. Prajurit TNI yang menduduki jabatan pemula ini berpangkat paling rendah Sersan Dua dan berpangkat paling tinggi Sersan Satu.

 

Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian

Menurut Perpres ini, prajurit TNI diangkat dalam jabatan fungsional TNI keahlian harus memenuhi delapan syarat ini. Mulai dari memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-1) atau setara, memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat satu tahun, telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya, nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam enam bulan terakhir, mengikuti dan lulus uji kompetensi dan syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.

 

Sedangkan prajurit TNI yang diangkat dalam jabatan fungsional TNI keterampilan harus memenuhi syarat-syarat yang sama dengan jabatan fungsional TNI keahlian, kecuali berpendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara.

 

“Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres ini.

 

Adapun  pengangkatan prajurit TNI dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan. Perpres ini juga menegaskan, dalam hal prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan.

 

“Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan, apabila tersedia formasi jabatan,” bunyi Pasal 21 Perpres ini.

 

Disebutkan juga dalam Perpres ini, pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang jabatan fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden.

 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna h. Laoly pada 17 Juni 2019.

Tags:

Berita Terkait