Perpres Infrastruktur Memungkinkan Swasta Usulkan Proyek
Berita

Perpres Infrastruktur Memungkinkan Swasta Usulkan Proyek

Perpres juga mengatur pengelolaan risiko dan dukungan pemerintah kepada badan usaha swasta dalam penyediaan infrastruktur.

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Usulan swasta

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Perpres ini membuka peluang bagi badan usaha swasta untuk mengajukan usulan proyek kerjasama di luar unsolicited project dengan tetap mengacu pada prosedur pengusulan proyek yang berlaku. Apabila diterima, akan tetap diproses melalui pelelangan umum secara terbuka dan kompetitif. Pemrakarsa proyek akan diberikan kompensasi antara lain dalam bentuk pemberian tambahan nilai atau pembelian prakarsa proyek termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya.

 

Dikatakannya, Perpres juga mengatur pengelolaan risiko dan dukungan pemerintah kepada badan usaha swasta dalam penyediaan infrastruktur. Untuk menjamin efisiensi dan efektivitas, pengelolaan risiko investasi dialokasikan kepada pihak yang paling mampu mengendalikan risiko.

 

Dukungan pemerintah, apabila diperlukan, dapat diberikan antara lain dalam bentuk kerjasama investasi, subsidi, garansi atau penghapusan pajak, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Terkait dengan pengelolaan resiko dan dukungan pemerintah, pada 31 Oktober lalu telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan No.518/KMK.01/2005 tentang Pembentukan Komite Pengelolaan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur.

Tags: