Perpres Infrastruktur Memungkinkan Swasta Usulkan Proyek
Berita

Perpres Infrastruktur Memungkinkan Swasta Usulkan Proyek

Perpres juga mengatur pengelolaan risiko dan dukungan pemerintah kepada badan usaha swasta dalam penyediaan infrastruktur.

CR-2
Bacaan 2 Menit
Perpres Infrastruktur Memungkinkan Swasta Usulkan Proyek
Hukumonline

Untuk menarik investor membangun infrastruktur, Pemerintah menerbitkan Perpres No.67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam Perpres ini terdapat landasan bagi penentuan tarif awal dan penyesuaiannya, serta memungkinkan swasta mengusulkan proyek.

 

Demikian disampaikan Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (17/11). Turut hadir Menteri Perhubungan Hatta Rajasa, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, dan Dirjen Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informasi Basuki.

 

Perpres ini policy yang dijanjikan pemerintah pada Infrastructure Summit I dan dibuat untuk memasukkan prinsip transparansi, kompetisi, efisiensi dan kesetaraan, kata Sri Mulyani.

 

Perpres ini dikeluarkan pada 9 November lalu dan merupakan pengganti Keputusan Presiden No.7/1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan usaha Swasta dalam Pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur.

 

Menurut Sri Mulyani, tarif terdiri dari dua komponen yaitu biaya investasi dan operasi serta keuntungan yang wajar. Apabila dua hal ini tidak dapat terpenuhi, maka akan didasarkan pada tingkat kemampuan konsumen dengan pemberian kompensasi (public/universal service obligation) kepada badan usaha swasta. Besaran kompensasi didasarkan pada hasil kompetisi.

 

Djoko Kirmanto menilai Perpres ini memberikan kejelasan dalam hal tarif. Dengan adanya Perpres ini maka tarif tidak perlu ditentukan Presiden, tapi cukup tingkat menteri. Selain itu, untuk menaikkan tarif tidak perlu melakukan rapat ke DPR karena akan dinaikkan secara berkala.

 

Untuk performance bond, lanjut Djoko, Perpres ini mengatur bisa lima persen, empat persen, tiga persen bahkan bisa dua persen. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mengharuskan lima persen dan dirasa sangat berat.

 

Selain itu, bisa dikurangi dengan nilai tanah yang sudah dibebaskan sehingga tidak membebani investor, kata Djoko.

 

Hatta Rajasa menyatakan Perpres ini tidak bertentangan dengan UU yang ada di departemen teknis sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa kerjasama infrastruktur adalah segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada di departemen teknis. Oleh karena itu, lanjut ia, orang yang ingin mengajukan unsolicited project (proyek yang diajukan pemerintah) harus mengacu ke UU, jika UU menyatakan hanya BUMN yang boleh membangun infrastruktur maka pihak swasta tidak bisa.

 

UU sektoral sudah ada di DPR, saya sudah melakukan amandemen empat UU itu, sekarang sudah dikirim oleh Presiden melalui Ampres ke DPR, papar Hatta.

 

Hal senada disampaikan Purnomo Yusgiantoro. Menurutnya, Perpres ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di departemennya. Untuk unsolicited project, Purnomo menyatakan di bidang ketenagalistrikan, pihaknya akan mendukung pengadaan listrik di daerah krisis.

 

Usulan swasta

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Perpres ini membuka peluang bagi badan usaha swasta untuk mengajukan usulan proyek kerjasama di luar unsolicited project dengan tetap mengacu pada prosedur pengusulan proyek yang berlaku. Apabila diterima, akan tetap diproses melalui pelelangan umum secara terbuka dan kompetitif. Pemrakarsa proyek akan diberikan kompensasi antara lain dalam bentuk pemberian tambahan nilai atau pembelian prakarsa proyek termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya.

 

Dikatakannya, Perpres juga mengatur pengelolaan risiko dan dukungan pemerintah kepada badan usaha swasta dalam penyediaan infrastruktur. Untuk menjamin efisiensi dan efektivitas, pengelolaan risiko investasi dialokasikan kepada pihak yang paling mampu mengendalikan risiko.

 

Dukungan pemerintah, apabila diperlukan, dapat diberikan antara lain dalam bentuk kerjasama investasi, subsidi, garansi atau penghapusan pajak, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Terkait dengan pengelolaan resiko dan dukungan pemerintah, pada 31 Oktober lalu telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan No.518/KMK.01/2005 tentang Pembentukan Komite Pengelolaan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur.

Tags: