Perpres 96/2018 Terbit, Ini Persyaratan Pendaftaran Biodata Penduduk dan Penerbitan KK
Berita

Perpres 96/2018 Terbit, Ini Persyaratan Pendaftaran Biodata Penduduk dan Penerbitan KK

Pemerintah memandang Perpres No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sudah tak sesuai dengan UU Adminduk sehingga perlu disesuaikan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: Setkab
Foto: Setkab

Pada 16 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perpres ini sebagai pengganti Perpres Nomor 25 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

 

Menurut Perpres ini, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas: a. pencatatan biodata Penduduk; b. penerbitan KK (Kartu Keluarga); c. penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik); d. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan e. pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

 

Perpres ini menyebutkan, pendaftaran biodata Penduduk dilakukan terhadap: a. WNI di wilayah NKRI; b. WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah; c. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap,

 

“Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimakud, pencatatan biodata dilakuan terhadap WNI di luar wilayah NKRI,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir situs Setkab, Selasa (30/10).

 

Menurut Pepres ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau UPT (Unit Pelayanan Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah NKRI setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau yang disebut dengan nama lain; b. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan; dan c. bukti pendidikan terakhir.

 

Untuk pencatatan biodata Penduduk yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah dilakukan setelah Penduduk melakukan pelaporan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen perjalanan Republik Indonesia; dan b. Surat keterangan pindah dari perwakilan RI.

 

Untuk Orang Asing yang memiliki izin tenggal tetap atau izin terbatas, menurut Perpres ini, melakukan pelaporan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen Perjalanan; dan b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal tetap.

Tags:

Berita Terkait