Sedangkan penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; dan b. KTP-el.
Untuk penerbitan KK yang hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; b. kartu izin tinggal tetap; dan c. KTP-el.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2018.