Perpres 96/2018 Terbit, Ini Persyaratan Pendaftaran Biodata Penduduk dan Penerbitan KK
Berita

Perpres 96/2018 Terbit, Ini Persyaratan Pendaftaran Biodata Penduduk dan Penerbitan KK

Pemerintah memandang Perpres No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sudah tak sesuai dengan UU Adminduk sehingga perlu disesuaikan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Perpres 76/2017: Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dapat Fasilitas KMILN)

 

Adapun Perwakilan RI melakukan pencatatan biodata WNI di luar wilayah NKRI setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen Perjalanan RI; b. surat keterangan yang menunjuk domisili; c. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan d. bukti pendidikan terakhir.

 

Pelaporan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). “Setelah dilakukan pencatatan, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan biodata Penduduk,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpres ini.

 

Penerbitan Kartu Keluarga

Menurut Perpres ini, penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: a. penerbitan KK baru; b. penerbitan KK karena perubahan data; dan c. penerbitan KK karena hilang atau rusak.

 

Dalam Perpres ini ditegaskan, penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penuduk yang pindah dalam wilayah NKRI; c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari wilayah luar NKRI karena pindah;

 

(Baca Juga: Demi Tambah Nama ‘James’, Pengacara ini ke Pengadilan)

 

d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan e. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.

 

Adapun penerbitan KK baru bagi Penduduk Orang Asing, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. izin tinggal tetap; b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan b. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pidah dalam wilayah NKRI.

 

Untuk penerbitan KK karena perubahan data, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. KK lama; dan b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Tags:

Berita Terkait