Lantaran tak fokus membahas soal Covid-19. Soal ancaman krisis dan stabilitas kegentingan nasional tidak pas masuk ke dalam Perppu Stabilitas Sistem Keuangan.
UU Keuangan Negara Pasal 27 - Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
|
“Kalau uangnya ada silakan dipakai. Uang itu bisa dipakai sesuai Pasal 27 ayat (4). Persoalannya sekarang pemerintah enggak punya uangnya maka dibutuhkan Perppu. Perppu diperlukan untuk mengubah anggaran negara, perubahan APBN dalam situasi darurat perlu Perppu,” pungkasnya.