Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Overload
Berita

Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Overload

Lantaran tak fokus membahas soal Covid-19. Soal ancaman krisis dan stabilitas kegentingan nasional tidak pas masuk ke dalam Perppu Stabilitas Sistem Keuangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Pertama, ada kemendesakan yang dapat mengganggu kepentingan-kepentingan nasional atau ancaman kepentingan nasional jika tidak ada penerbitan Perppu. Kedua, adanya kekosongan hukum atau hukumnya ada, tapi tidak memadai sehingga Presiden tidak bisa berakrobat. Ketiga, instrumen hukum tidak bisa diproses secara regular sebagaimana pembentukan UU di DPR.

 

Lalu bagaimana situasi ekonomi Indonesia saat ini yang mengalami penurunan dan banyaknya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena beberapa sektor industri merasakan langsung dampak dari Corona?

 

Ahmad Redi menilai pemerintah patut waspada atas situasi ini, namun ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi negara masih dalam taraf siaga, waspada dan awas. Negara belum krisis. “Situasi ekonomi Indonesia baru siaga, waspada dan awas. Ini ditumpangi, jangan mengambil momentum di tengah Corona,” tambahnya.

 

Selain itu, Perppu 1/2020 juga mengatur over limitted tentang APBN. Di Pasal 3 Perppu 1/2020 disebutkan bahwa Perppu ini bisa menjangkau APBN hingga tahun 2023. Padahal, kata Ahmad Redi, karakter APBN adalah periodik.

 

“Ini over limitted, karena Perppu APBN di luar perioderisasi. Pasal 3 jadi patokan di mana APBN bisa menjangkau hingga tahun 2023 padahal karatker APBN adalah periodik,” tegasnya.

 

Hal senada disampaikan oleh Peneliti KJ Institute Merdiansa Paputungan. Menurutnya, Perppu 1/2020 ini akan mengacaukan konsep APBN dan melegitimasi fungsi DPR karena mengatur penentuan batas defisit bisa melampaui hingga APBN 2023. Selama ini APBN adalah jenis UU yang diatur secara periodik yang kemudian asumsi-asumsi ekonomi bisa direvisi sesuai dengan perkembangan dan dinamika ekonimi Indonesia.

 

“Dengan sistem pengadaan pinjaman luar negeri yang tanpa kontrol, PDB di atas 3 persen dan menjangkau dua tahun ke depan itu menafikan karakteristik UU APBN yang bersifat periodik yang lahir sebagai kedaulatan. Mungkin ini bentuk proteksi pemeirntah, dan Perppu ini menentukan batas defisit bisa melampaui hingga APBN 2023. Ini akan mengacaukan konsep APBN, melegitimasi fungsi DPR,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait