Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Overload
Berita

Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Overload

Lantaran tak fokus membahas soal Covid-19. Soal ancaman krisis dan stabilitas kegentingan nasional tidak pas masuk ke dalam Perppu Stabilitas Sistem Keuangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kemdian, Ahmad Redi juga menyoroti Pasal 27 Perppu 1/2020 di mana ada tiga norma utama biaya yang dkeluarkan pemerintah yakni BI, LPS, dan OJK dalam rangka penangangan krisis bukan bagian keuangan negara. Ahmad Redi mempertanyakan apalah uang dari APBN yang digunakan sebagai penanganan krisis bukan bagian dari keuangan negara? Pasal ini, lanjutnya, berdampak kepada BPK dan BPKP yang tidak bisa melakukan audit dan kemudian Pasal 27 ayat (2) mengakomodir Pasal 27 ayat (1) di mana pejabat pengambil keputusan tak bisa di pidana.

 

“Dan terakomodir dalam Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat yg mengeluarkan kebijakan penanganan krisis tidak bisa dituntut pidana. Ini seperti kasus bailout century bocor, di Perppu ini di imunitas, ini celaka uang negara di akrobasi tiba-tiba ada penyimpangan dana jadi tidak bisa di pidana,” ujarnya.

 

Sehingga dengan beberapa hal yang diatur oleh Perppu, Ahmad Redi berkesimpulan bahwa Perppu 1/2020 lepas dari semangat penanganan virus Corona. Indonesia tengah krisis kesehatan, bukan krisis secara ekonomi.

 

Perppu 1 Tahun 2020

Pasal 27:

  1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merrrpakan kerrrgian negara.
  1. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndangundangan.
  1. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

 

Penerapan Pasal 27 UU Keuangan Negara

Merdiansa menyebut bahwa ada mekanisme lain yang bisa diambil oleh Presiden untuk mengatasi situasi darurat seperti saat ini. Dia merujuk Pasal 27 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal tersebut, pemerintah dimungkinkan untuk menggunakan anggaran negara dalam keadaan darurat dan perubahan tersebut akan diatur kemudian dalam RAPBN-P.

 

(Baca: Anggaran Dialihkan untuk Penanganan Covid-19, Bagaimana Mekanisme Pertanggungjawabannya?)

 

“Ada tidak jalan keluar selain Perppu? Ada, kalau baca UU Keuangan Negara Pasal 27. Sistem keuangan negara sudah ada mengatur,” katanya.

 

Namun, Ahmad Redi mengingatkan bahwa Pasal 27 UU Keuangan Negara tersebut tidak dapat diterapkan dalam situasi seperti saat ini. Makna Pasal 27 ayat (4) bisa digunakan sepanjang negara memiliki anggaran untuk penanganan Covid-19. Pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk memindahkan pos anggaran yang sudah diatur di APBN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait