Untuk itu, Perludem mendesak presiden merespon dengan positif dan segera dorongan untuk menerbitkan Perppu ini. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan pilkada yang demokratis. Mengeluarkan Perppu adalah langkah untuk dapat mewujudkan kepastian hukum tersebut.
Selain itu kemampuan memberikan kepastian hukum dengan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan nyata pelaksanaan pilkada, akan mempu menjaga reputasi Pemerintah dan memberikan kepercayaan diri pada semua pihak soal arah dan masa depan demokrasi lokal Indonesia yang tetap terjaga dan terlindungi meskipun di tengah masa pandemi.