Perppu Penundaan Pilkada Tidak Juga Terbit, Komnas HAM Surati Presiden
Berita

Perppu Penundaan Pilkada Tidak Juga Terbit, Komnas HAM Surati Presiden

Mengalihkan fokus untuk memastikan kesehatan masyarakat di tengah pandemi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, jika proses pembahasan dilakukan dengan mekaisme penyusunan undang-undang biasa, akan memakan waktu yang lama, sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan perlu regulasi yang cukup untuk mengatasi kondisi ditengah pandemi Covid-19. “Tiga alasan di atas, sudah memenuhi unsur ihwal kegentingan memaksa bagi Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu,” terang Fadli.

 

Selain itu, Fadli kembali mengingatkan ada beberapa materi muatan penting yang diperlukan di dalam Perppu Pilkada, untuk menjawab persoalan pelaksanaan pilkada yang saat ini masih menggantung. Pertama, kewenangan melakukan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan yang saat ini dilakukan oleh KPU RI. 

 

Di dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini, KPU RI sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pilkada secara nasional di seluruh daerah pemilihan. Sementara, kondisi pandemi Covid-19 memerlukan penundaan yang bersifat massif dan seragam, sebagai akibat seluruh provinsi di Indonesia sudah dijangkit oleh Covid-19. 

 

Oleh sebab itu, hal ini penting untuk diatur di dalam Perppu pilkada. Mesti ada pengaturan yang tegas dan eksplisit, kondisi-kondisi apa yang bisa membuat KPU RI dapat menerbitkan penudaan pilkada di seluruh daerah pemilihan. 

 

Kedua, Perppu sangat penting diterbitkan untuk merevisi jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 yang diperintahkan pada September 2020. Perintah ini hampir pasti tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, perlu ada sebab yang jelas dan alasan hukum yang terukur, sehingga pelaksanaan pilkada dapat ditunda.

 

Ketiga, adalah terkait dengan alokasi anggaran pilkada di masing-masing daerah. Di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020, masing-masing sudah mengalokasikan anggaran melalu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Daerah masing-masing daerah. 

 

Dengan kondisi pilkada yang hampir pasti ditunda, tentu akan berakibat pada waktu pertanggungjwaban anggaran, serta kemungkinan kekuarangan anggaran karena inflasi dan alasan-alasan fiskal lainnya. “Oleh sebab itu perlu diatur secara eksplisit di dalam Perppu pilkada terkait dengan konsekuensi anggaran pilkada sebagai akibat dari pandemi Covid-19,” ujar Fadli.

Tags:

Berita Terkait